Ternate – Pelatihan Tenaga Kesehatan Terpadu Kesehatan Jiwa dilaksanakan Dinas Kesehatan Kota Ternate bekerjasama dengan Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Makassar, Sulawesi Selatan.
Kegiatan yang berlangsung di Grand Majang Hotel Ternate diikuti 30 peserta dari 11 Puskesmas di Kota Ternate terdiri dari 11 dokter, 17 perawat dan 2 bidan, berlangsung mulai tanggal 30 Juni – 5 Juli 2025.
Kepala Dinas Kota Ternate, dr. Fathiyah Suma ketika membuka kegiatan mengatakan, upaya promotif dan preventif dilakukan dengan pendekatan siklus kehidupan dan kelompok risiko yaitu mulai dari masa persiapan pra nikah, ibu hamil, bayi dan balita, anak dan remaja, dewasa hingga lanjut usia.
Sejalan dengan Integrasi Layanan Primer di Puskesmas yang mewajibkan adanya skrining kesehatan jiwa pada seluruh kelompok usia masyarakat, dan dalam melakukan pelayanan kesehatan jiwa terpadu perlu adanya kolaborasi antar profesi meliputi dokter dan perawat.
Pelayanan kesehatan jiwa tidak hanya berfokus pada pelayanan penderita ODGJ berat, namun juga meliputi skrining dan deteksi dini kesehatan jiwa dan penatalaksanaan gangguan jiwa lain seperti depresi, gangguan cemas hingga gangguan perkembangan dan perilaku pada anak dan remaja serta tatalaksana kegawatdaruratan psikiatrik yang nanti akan dipaparkan oleh narasumber dan fasilitator.
“Kegiatan yang dilakukan ini untuk meningkatkan kapasitas petugas kesehatan jiwa di Puskesmas dalam menjalankan upaya pelayanan kesehatan jiwa terpadu, dengan harapan kegiatan pelatihan ini dapat meningkatkan upaya pencegahan dan deteksi dini gangguan jiwa dan peningkatan kualitas, aksesibilitas dan tersedianya tenaga kesehatan terlatih dalam upaya pelayanan kesehatan jiwa secara komprehensif khususnya di Kota Ternate,” ujar dr. Fathiyah, Senin (30/6/2025).
Tenaga kesehatan terlatih menurutnya akan mampu melakukan skrining dan tatalaksana dini berbagai gangguan jiwa di masyarakat di wilayah kerjanya dan dapat melakukan rujukan sesuai prosedur.
Para dokter dan perawat diminta dapat mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh dan berkomitmen mengimplementasikannya pada unit pelayanan masing-masing.
Upaya promotif, preventif dan rehabilitatif hendaknya dilakukan sesuai dengan kondisi setempat dan dapat menjadi pionir bagi pengembangan pelayanan kesehatan jiwa dan mengubah stigma negatif gangguan jiwa di masyarakat Kota Ternate.
Setelah mengikuti pelatihan peserta diharapkan mampu melakukan penatalaksanaan kasus gangguan jiwa terpadu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer (FKTP) Wilayah Kota Ternate.
Sumber: RRI Ternate







Komentar