Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara tengah menyusun RKA-K/L Pagu Indikatif untuk anggaran tahun 2026. Penyusunan dilakukan agar penganggaran program kerja kementerian lebih akurat, terarah, dan sesuai kebutuhan riil.
Isu strategis yang mengemuka dalam kegiatan ini adalah rencana relokasi kantor wilayah yang belum terealisasi. Relokasi kantor dinilai sangat mendesak karena menyangkut kualitas kerja dan kenyamanan layanan publik hukum.
“Saya minta agar kebutuhan anggaran relokasi kantor benar-benar dicermati. Karena ini menyangkut kelayakan kerja, kenyamanan layanan publik, dan efektivitas organisasi kita ke depan,” kata Kepala Kanwil, Budi Argap Situngkir, Rabu (2/7/2025).
Ia juga menekankan pentingnya perencanaan yang proaktif dan realistis terhadap kebutuhan jangka panjang kelembagaan. Penyusunan anggaran bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi fondasi pelayanan hukum yang modern dan inklusif.
“Oleh karena itu, meminta seluruh jajaran perencana bekerja secara terukur dan kolaboratif demi hasil perencanaan yang maksimal,” ujar Budi dalam arahannya.
Kegiatan ini diikuti pejabat satuan kerja yang menangani perencanaan dan penganggaran di seluruh unit Kanwil Malut. Peserta diharapkan mampu menerjemahkan arah kebijakan nasional ke dalam program yang efisien dan berdampak.
Salah satu arahan penting adalah mengoptimalkan digitalisasi birokrasi dan pelayanan berbasis data yang terintegrasi. Kebutuhan terhadap sarana-prasarana pelayanan hukum juga harus selaras dengan perkembangan masyarakat dan teknologi.
Sementara itu, Irwan Kadir menyatakan dokumen RKA-K/L dikirimkan ke Sekjen Kemenkum paling lambat 20 Juli 2025. “Ini akan menjadi dasar pengalokasian anggaran tahun 2026 untuk seluruh program kerja di lingkungan Kanwil Kemenkum Maluku Utara,” katanya menjelaskan.
Sumber: RRI Ternate












Komentar