Ternate – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara menjadi pengingat bagi penyelenggara negara di Indonesia, tak terkecuali di Maluku Utara. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara mengambil langkah tegas untuk memperkuat komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Plt. Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, menegaskan bahwa seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Tim Pendamping Proyek di lingkungan Dinas PUPR wajib melaksanakan tugas sesuai dengan Pakta Integritas yang telah ditandatangani bersama.
“Setiap unsur pelaksana di lingkungan PUPR harus berpegang teguh pada tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), menghindari koordinasi yang berpotensi menimbulkan conflict of interest, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan sosial dalam pelaksanaan pekerjaan,” kata Risman dalam keterangannya, Rabu (3/7/3025).
Langkah ini kata Risman, sejalan dengan arahan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang sejak awal masa kepemimpinannya telah menyuarakan pentingnya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
“PUPR akan menjadi garda terdepan dalam menerjemahkan visi gubernur. Kami berkomitmen membangun infrastruktur daerah dengan prinsip integritas dan profesionalisme,” ucap Risman.
Ketua IKA Universitas Diponegoro Malut ini menekankan bahwa seluruh proses pengadaan, pelaksanaan proyek, hingga pelaporan akan dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan begitu, masyarakat Maluku Utara diharapkan dapat merasakan langsung manfaat pembangunan yang jujur dan berkeadilan.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk refleksi dan koreksi diri, agar lingkungan birokrasi tidak terjebak dalam praktik yang menciderai kepercayaan publik. Dinas PUPR Maluku Utara berkomitmen menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah,” kata Plt. Kadis PUPR, Risman Iriyanto.
Sumber: RRI Ternate












Komentar