Pemerhati Soroti Calo Rekrutmen Polri di Maluku Utara

HarianMalut, Ternate – Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti ikut menyoroti adanya oknum anggota Polri di Polda Maluku Utara yang memanfaatkan penerimaan Polri untuk kepentingan pribadi untuk mendapatkan uang.

Poengky menyebut, tindakan yang dilakukan Brigpol MA tersebut, merupakan bagian dari pengkhianatan dan perbuatannya adalah pidana serta pelanggaran kode etik karena tindakan tersebut telah mencoreng nama baik dan merusak institusi.

Hal tersebut disampaikan langsung Poengky Indarti sebagai pemerhati Polri sekaligus mantan komisioner Kompolnas 2016 hingga 2024.

Poengky menyatakan, jika orang yang membayar untuk bisa masuk Polri merupakan orang yang tidak memiliki kualitas dan kapasitas yang sesuai dengan persyaratan, maka sudah dapat diprediksi Polri kedepannya akan buruk karena anggotanya tidak profesional.

“Oleh karena itu proses hukum yang harus dilakukan untuk menjerat pelaku adalah proses pidana dan proses kode etik,” tegasnya.

Selaku mantan Komisioner Kompolnas dirinya berharap, Kapolda Maluku Utara untuk bertindak tegas tanpa ragu dalam memproses hukum pelaku sehingga ada efek jera.

Selain pelaku lanjut Poengky, perlu dipertimbangkan juga untuk memproses hukum orang yang bersedia membayar si pelaku agar bisa lolos, karena jika hanya pelaku calo saja yang diproses hukum tanpa memproses hukum orang yang menggunakan calo, maka praktek percaloan pasti akan tetap ada di masa mendatang.

“Proses hukum yang tegas ini juga perlu dilakukan secara transparan, agar publik mengetahuinya. Publik diharapkan juga ikut menjaga agar proses ini berjalan dengan baik,” akunya.

Poengky juga menyarankan Polda Maluku Utara untuk mengevaluasi sistem rekrutmen calon anggota Polri agar di masa mendatang tidak ada lagi calo-calo yang coba-coba merusak sistem rekrutmen calon anggota Polri.

“Dengan demikian maka Polri akan makin profesional dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” ucapnya mengakhiri.

KBRN

Komentar