Akademisi Nilai Penyelidikan Dugaan WNA Timbun Minyak Tanah Masi Diragukan

Ternate, HarianMalut – Kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah yang ditemukan di rumah Warga Negara Asing (WNA) asal China yang bekerja di salah satu perusaham tambang di Halmahera Selatan yang dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate diragukan.

Hal ini ditegaskan langsung, Abdul Kadir Bubu akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate setelah menyikapi keterangan Kasat Reskrim, AKP. Widya Bhakti Dhira yang menyatakan tidak ada unsur pidana lantaran BBM ratusan liter yang ditemukan tersebut tidak diperjual belikan dan hanya digunakan pribadi.

“Kalau Kasat Reskrim sebut belum ada unsur pidananya, berdasarkan peraturan yang mana. Karena semua orang tahu, segala sesuatu yang bersubsidi itu diperuntukkan untuk masyarakat kategori tidak mampu dan itu jelas diatur dalam aturan,” ucap Dade sapaan akrab Abdul Kadir.

Dirinya menegaskan, dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana 6 tahun dan denda 60 miliar.

Dade juga menyayangkan keterangan Kasat yang terkesan hanya mengikuti keterangan WNA bahwa minyak BBM tersebut digunakan pribadi karena ditemukan kompor minyak dalam rumah tersebut.

“Jadi jelas kalau WNA tersebut menampung BBM subsidi hingga 4 drum itu sudah jelas memenuhi unsur pidana. Kalau Kasat Reskrim sebut tidak ada unsur berarti tidak beres dalam penyelidikan. Sebenarnya lucu, kalau menggunakan alasan pengakuan WNA dan penyidik menemukan kompor kemudian menyebut tidak ada unsur,” ujarnya.

Penyidik kata Deda, seharusnya mencari keberadaan juru bicara (Jubir) yang telah dipecat karena minyak tersebut dibeli oleh sang jubir. “Itu lebih tidak rasional. Karena bisa jadi, jubir itu membeli atas perintah yang bersangkutan (WNA). Mana mungkin Jubir itu membeli tanpa perintah,” ujarnya.

Dade juga menegaskan, penyelidikan kasus harus diusut dengan tuntas dan seterang-terangnya karena ada hak masyarakat yang diduga diambil melalui jalur orang dalam (Ordal).

“Harus diusut dengan adil serta terbuka dalam penyelidikan, karena dasarnya adalah BBM subsidi itu harus disalurkan yang berhak, dalam hal masyarakat yang masuk kategori tidak mampu,” katanya lagi.

Ia juga menyarankan ke Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono untuk mengambil alih proses penyelidikan dugaan penimbunan BBM bersubsidi yang diduga melibatkan WNA China. “Penyidikan di Polda saja jika Polres merasa agak berat atau ada intervensi dan lain sebagainya,” ucapnya.

Untuk diketahui, empat drum BBM jenis minyak tanah tersebut, ditemukan Polres Ternate di perumahan Dagymoi, Kelurahan Soa Puncak Kecamatan Kota Ternate Utara beberapa waktu lalu.

KBRN

Komentar