Ternate, HarianMalut – Masalah gaji dan tunjangan karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM) yang dirumahkan hingga saat ini masih menjadi pertanyaan publik. Hal ini disampaikan oleh Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Iskandar Yoisangadji, di Ternate, Senin (7/4/2025).
Ia mempertanyakan kejelasan kewajiban perusahaan tambang emas yang beroperasi di Halmahera Utara ini, khususnya gaji dan tunjangan karyawan yang belum terbayar.
“Masalah gaji atau upah karyawan yang terjadi di PT NHM ini menunjukkan bahwa PT NHM sedang tidak baik-baik saja. Mengapa demikian, karena karyawan menuntut agar gaji dan tunjangannya harus dibayarkan,” sebut Iskandar, melalui keterangan pers, Senin (7/4/2025).
Iskandar menyatakan, gaji dan tunjangan merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi oleh Perusahaan sebagaimana UU Nomor 6 Tahun 2023.
“Pertanyaannya, apakah karyawan yang dirumahkan oleh PT NHM itu memiliki hak untuk mendapatkan gaji? Sementara status karyawan yang dirumahkan berbeda dengan karyawan yang di PHK,” ujarnya.

Selain itu, kata Iskandar, setiap tahun ada kewajiban PT NHM untuk memberikan tunjangan hari raya keagamaan atau THRK seperti tunjangan menjelang hari raya idul fitri.
“Apakah tunjangan THRK juga sudah diberikan? Karena tunjangan tersebut merupakan hak karyawan yang harus diterima. Jika karyawan belum memperoleh haknya maka ini menjadi problem yang serius dan harus menjadi atensi Pemerintah. Tidak boleh masalah ini dibiarkan berlarut,” lanjutnya.
Iskandar mendesak, DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dan Provinsi agar serius melihat persoalan yang dihadapi karyawan perusahaan ini.
“Jangan hanya memberikan dukungan kepada PT NHM lalu mengabaikan hak-hak karyawan,” ucap Iskandar.
Ia meminta kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos agar dapat memberikan perhatian khusus atas masalah ini.
“Karena dalam hukum, jika ada hak maka ada kewajiban, sehingga karyawan berhak menerima gaji dan tunjangan maka pengusaha berkewajiban untuk memberikan. Kemudian saya sampaikan, jangan lagi ada kriminalisasi ketika karyawan menyuarakan hak-haknya. Mereka menyuarakan hak-haknya ini dijamin UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998,” tutupnya.
KRH/AAD
Komentar