Aktor Intelektual Aksi Penolakan Tambang Positif Narkoba

HarianMalut, Ternate – Tiga dari 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata tajam, pengancaman dan pemerasan terhadap PT. Position yang berlokasi di Halmahera Timur terbukti positif menggunakan narkoba golongan 1 jenis ganja.

Ketiga orang ini, diketahui positif setelah dilakukan tes urine oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara untuk 27 orang yang diamankan sebelumnya.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025) menyatakan, dari 27 orang yang diamankan saat melaksanakan aksi, hasilnya 23 orang non reaktif atau negatif sementara 4 orang menunjukan hasil reaktif atau positif mengandung THC/ganja.

“Ada empat orang sebenarnya, tapi satu orang tidak terbukti dalam kepemilikan senjata tajam maka sudah dibebaskan, sementara tiga orang ini merupakan 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bambang.

Tiga orang tersangka yang hasil urinnya positif tersebut lanjut Bambang, dengan inisial masing-masing adalah, J.B (32 tahun), S.A dan I.I.

“Mereka hasil urin positif, makanya akan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara untuk ditindaklanjuti, apakah diproses atau direhabilitasi,” ujarnya.

Tersangka S.A  kata Kabid Humas, merupakan aktor intelektual utama sementara tersangka J.B merupakan terduga salah satu tersangka yang membuat surat tuntutan permintaan Rp500 miliar ke  perusahan pertambanagn PT. Position di Halmahera Tengah.

“Kami imbau semua masyarakat di Maluku Utara untuk tetap menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif karena Polda Maluku Utara tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.

KBRN

Komentar