Jayapura, HarianMalut – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua terdampak efisiensi anggaran setelah diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Dari postur APBD sebesar Rp2,7 triliun, terpangkas Rp291 miliar akibat efisiensi.
Hal itu dikatakan Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papual, Alexander Kapisa, Senin (17/02/2025). Menurut Kapisa, nilai efisiensi tersebut berdasarkan hasil penghitungan bersama Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan.
“Besaran efisiensi sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.29 Tahun 2025. Dalam KMK itu mengatur besaran dana transfer hasil efisiensi,” kata Kapisa.
Ia menerangkan, dari Rp291 miliar itu, komponen terbesar berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat mandatori untuk infrastruktur. “Nilainya mencapai Rp181,68 miliar dan angka ini habis tanpa sisa, nihil,” ujar dia.
Lanjutnya, pemangkasan juga terjadi pada Dana Alokasi Khusus (DAK). Di antaranya DAK bidang jalan terpangkas Rp65,99 miliar, DAK sektor pangan Rp5,17 miliar, dan DAK perikanan Rp19 miliar.
“Dana Otonomi Khusus (Otsus) pun turut terpangkas sebesar Rp 19 miliar. Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi kita dalam mengelola postur APBD Papua,” ucapnya.
Meski begitu, Kapisa memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap menjadi prioritas. Anggaran di sektor pendidikan, kesehatan, dan program penanganan stunting atau program lainnya tetap dijaga.
“Belanja layanan publik akan kami pertahankan semaksimal mungkin. Pendidikan dan kesehatan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Kapisa. (KBRN/ERIS)