Badan Karantina Musnahkan 15 Ton Daging Ayam Tak Layak Konsumsi

Ternate, HarianMalut – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara melakukan pemusnahan daging ayam beku, Senin (5/5/2025). Pemusnahan dilakukan karena komoditas pangan sebanyak 15 ton tersebut tidak layak konsumsi karena busuk.

Kepala Karantina Maluku Utara, Willy Indra Yunan, mengatakan tindakan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Menurutnya, selain mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK). Dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), juga turut melakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan dan mutu pangan.

“Kami akan terus memastikan bahwa setiap hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya yang masuk dan keluar Maluku Utara harus melalui proses karantina. Ini untuk menjamin bahwa produk yang dikonsumsi masyarakat benar-benar aman dan sehat,” ujar Willy dalam keterangan tertulisnya di Ternate, Selasa (6/5/2025).

Willy menjelaskan bahwa sesuai arahan Kepala Barantin Sahat M. Panggabean, Karantina menerapkan sistem pertahanan hayati atau biodefense melalui biosekuriti untuk melindungi sumber daya alam hayati. Selain itu, juga memastikan tidak ada tersebarnya penyakit yang bersifat zoonosis atau dapat menular ke manusia.

Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Alma Salim Religa, menyebutkan petugas yang melakukan pengawasan di Pelabuhan Laut Ahmad Yani, Ternate. Dalam pengawasan itu mereka mendapati pemasukan daging ayam beku yang telah dilengkapi dokumen persyaratan dari daerah asal.

Kemudian setelah melakukan tindakan karantina pemeriksaan dan mendapatkan daging ayam asal Surabaya yang sudah tidak layak konsumsi. Petugas kemudian menyita daging ayam beku tak layak konsumsi tersebut.

“Saat pengawasan, kami melakukan pemeriksaan terhadap kontainer yang berisi daging ayam. Meliputi pemeriksaan suhu penyimpanan dan ditemukan suhu tersebut tidak sesuai standar, serta kondisi fisik daging yang telah busuk,” ucap Ega sapaannya.

Menurut Ega, pemusnahan dilakukan agar mencegah komoditas tersebut menjadi sumber penyebaran penyakit. Serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.

“Pemusnahan untuk mencegah komoditas menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit. Serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati,” ujar Ega, sekaligus menyampaikan pemusnahan daging ayam beku dilakukan dengan cara dikubur.

KBRN

Komentar