Badan Serikat NHM Bantah Kuasa Hukum IM di PHK

Gosowong, HarianMalut – Badan Serikat PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) membantah tuduhan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap mantan Ketua Serikat Buruh PK FPE SBSI NHM, berinisial IM.

Ketua Serikat Buruh PK FPE KSBSI NHM, Andi Mochtar, menegaskan bahwa pernyataan kuasa hukum IM yang menyebut kliennya diberhentikan oleh perusahaan merupakan kebohongan publik.

Menurut Andi, masa jabatan IM sebagai Ketua Serikat Buruh telah berakhir berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI) pusat.

Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat FPE KSBSI Nomor 007/SK/DPP FPE/II/2025, yang secara resmi mencabut keputusan sebelumnya, yaitu SK Nomor 003/SK/DPP FPE/III/2022.

Andi juga menegaskan bahwa IM tidak dipecat oleh manajemen perusahaan maupun Presiden Direktur NHM, Haji Robert Nitiyudo Wachjo. Ia menekankan bahwa IM sendiri yang dianggap mengundurkan diri berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati.

“Dalam PKB, jika seorang karyawan mangkir dari pemeriksaan atau investigasi yang dilakukan HR/IR sebanyak tiga kali berturut-turut, maka ia dianggap mengundurkan diri,” ujar Andi, Sabtu (1/3/2025).

Andi menambahkan bahwa selama ini NHM selalu menerapkan prosedur yang sesuai dengan PKB dalam menangani pelanggaran disiplin karyawan. “Selama kami bekerja di NHM, tidak pernah ada karyawan yang dipecat begitu saja. Semua keputusan selalu melalui tahapan yang sudah diatur,” tambahnya.

Andi juga menanggapi pernyataan kuasa hukum IM terkait hak-hak karyawan dan gaji yang tertunda. Menurutnya, kebijakan terkait pesangon dan hak karyawan justru merupakan hasil pemikiran dan usulan IM sendiri saat masih menjabat sebagai Ketua Serikat.

“Kami menyarankan agar kuasa hukum IM tidak membuka rahasia perusahaan ke publik. Sebelum berbicara di media, sebaiknya pahami kembali isi Perjanjian Kerja Bersama NHM dan memorandum yang pernah ditandatangani IM,” kata Andi.

Ia juga mempertanyakan sikap kuasa hukum IM yang berencana menelusuri masalah di NHM. “Kuasa hukum IM itu siapa? Apa dia pemilik saham atau direksi NHM? Jika memang ada ‘babak baru’ yang akan mereka buka, kami sebagai Ketua Serikat siap menghadapinya,” ucap Andi.

Sementara itu, Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI NHM, Rusli A. Gailea, mengungkapkan bahwa perusahaan melaporkan IM ke Polsek Malifut, Polres Halmahera Utara, atas dugaan kasus penipuan dan pemalsuan dokumen. Laporan tersebut tercatat dalam Nomor LP/05/II/2025/Malut/Res Halut/Polsek Malifut.

“Perusahaan tidak mungkin melaporkan seseorang tanpa alasan yang jelas. Jika proses hukum dilakukan, tentu sudah ada bukti dan pertimbangan matang,” ujar Rusli.

Ketua PB GSBM NHM, Rudi Pareta, juga menanggapi isu lain terkait hubungan IM dengan Presiden Direktur NHM, Haji Robert Nitiyudo Wachjo. Menurutnya, panggilan

“Ayahanda” yang digunakan oleh IM kepada Haji Robert bukanlah sesuatu yang eksklusif, melainkan sapaan umum yang digunakan oleh banyak karyawan NHM.

“Hampir semua karyawan NHM memanggil Pak Haji Robert dengan sebutan ‘Ayahanda’ karena kedekatan dan kepeduliannya terhadap karyawan,” ucap Rudi.

Meski demikian, Rudi menegaskan bahwa Badan Serikat NHM tetap menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami berharap kuasa hukum IM tetap berpegang pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.  (KBRN/DIMAN)