HarianMalut, Ternate – Oknum anggota Polres Halmahera Selatan berinisial Bripka IDM diberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Putusan PTDH ke Bripka IDM tersebut, diputus oleh Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Polda Maluku Utara karena telah melakukan banyak pelanggaran yang merugikan masyarakat serta mencoreng citra Polri.
Pemecatan terhadap Bripka IDM tersebut, dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).
Kombes Bambang menyatakan, Bripka IDM selama berdinas, tercatat telah melakukan pelanggaran Disiplin Polri sebanyak dua kali dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebanyak lima kali.
“Ia telah melakukan pelanggaran disiplin dua kali yakni meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan di tahun 2020 dan melakukan pertambangan tanpa izin di tahun 2021,” ujar Bambang.
Sementara untuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Bripka IDM yakni melakukan Tindak Pidana Minerba, Disersi, Perselingkuhan, melakukan pengadaan instalasi listrik yang tidak sesuai SOP dan yang terakhir ini melakukan penyalahgunaan Narkoba.
Oleh karena itu, pada hari Selasa (10/6/2025) kemarin, telah dilakukan Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Bripka IDM dan Ketua Komisi memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri terhadap yang bersangkutan.
Kabid Humas Polda Maluku Utara juga menghimbau kepada seluruh personel Polda Maluku Utara dan jajaran untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan jangan melakukan pelanggaran sekecil apapun apalagi yang merugikan masyarakat.
Lanjutnya, Polri dalam hal ini Polda Maluku Utara menegaskan bahwa kehadiran Institusi Kepolisian adalah untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat secara maksimal.
Oleh karena itu, Setiap personil diharapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, agar masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan pelayanan Kepolisian.
“Untuk itu, Polda Maluku Utara bertekad untuk memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat, baik melalui patroli, pengamanan, maupun interaksi langsung dalam berbagai kegiatan sosial,” tegasnya.
Kabid Humas juga meminta kepada setiap anggota Polda Maluku Utara dan jajaran harus menjaga transparansi dan profesionalisme, sehingga setiap tindakan Kepolisian dapat mencerminkan keberpihakan pada kepentingan rakyat, dan Meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri, dengan menunjukkan bahwa Polri bukan sekadar penegak hukum, tetapi juga mitra masyarakat dalam menjaga Keamanan dan ketertiban.
KBRN
Komentar