Bawa Rokok, Otoritas Bandara Madinah Tahan Koper Jemaah Indonesia

Madinah, HarianMalut – Otoritas Bandara Amir Muhammad Bin Abdul Aziz, Madinah menahan empat koper jemaah haji Indonesia. Keempat koper itu diduga berisi barang bawaan terlarang

Koper itu tertahan lebih dari 24 jam di bandara Amir Muhammad Bin Abdul Aziz, Madinah, Arab Saudi sejak Senin (5/5/2025) malam Waktu Arab Saudi (WAS). Otoritas setempat meminta pemilik koper membuka dihadapan petugas imigrasi dan bea cukai Madinah.

Padahal, Petugas Haji Indonesia yang ada di bandara sudah berupaya mewakili untuk pembukaan koper. Karena pemilik koper atau jemaah sudah berada di pusat kota Madinah yang jaraknya 1 jam perjalanan.

Namun, otoritas bandara Madinah menolak dan tetap meminta pemilik koper datang langsung. Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara Abdul Basir mengatakan, isi dari kopers tersebut adalah rokok dalam jumlah banyak.

“Kami mendapatkan informasi dari Bea Cukai Madinah bahwa ada empat koper yang ditahan. Setelah kami buka bersama jemaah ternyata isinya rokok dalam jumlah yang sangat banyak,” kata Basir di Madinah, Arab Saudi, ditulis Rabu 7/5/2025).

Dia mengimbau, jemaah haji Indonesia yang belum berangkat untuk mematuhi aturan penerbangan dalam membawa barang bawaan. Terutama batasan jumlah rokok.

Sesuai aturan imigrasi dan penerbangan setempat, maka jemaah hanya bisa membawa rokok maksimal 200 batang atau setara 20 bungkus atau 2 slop saja. “Akhirnya jemaah hanya diberikan jatah dua slop saja sesuai aturan, sisanya disita” kata Basir.

“Rokok itu bisa dikeluarkan kalau jemaah membayar denda atau pajak. Di mana yang harganya bisa berkali lipat dari harga tersebut” ujanya.

KBRN

Komentar