HarianMalut, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel) memasang belasan spanduk larangan berbuat asusila di Taman Langsat, Kebayoran Baru sebagai upaya penegakan ketertiban umum.
“Pemasangan spanduk ini sebagai himbauan agar pengunjung taman tidak melakukan kegiatan yang melanggar norma dan mengganggu ketertiban umum,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti di Jakarta, Minggu (15/6/2025).
Nanto mengatakan pemasangan spanduk ini juga bagian dari sosialisasi penggunaan taman yang telah dibuka 24 jam untuk masyarakat.
Pemasangan spanduk tersebut diharapkan mampu mengedukasi warga masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya menjaga norma dan tata tertib di ruang publik khususnya di taman.
“Sebanyak 15 spanduk himbauan larangan berbuat asusila, seluruhnya ditempatkan di dalam area taman,” ucapnya.
Selain pemasangan spanduk, personel Satpol PP tetap diinstruksikan melakukan pengawasan rutin di taman dari siang hingga malam hari.
Nanto menyampaikan bahwa dirinya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Huta Kota DKI Jakarta untuk mendirikan posko Satpol PP di Taman Langsat.
Dia berharap, keberadaan posko tersebut dapat mencegah penyalahgunaan fasilitas taman dari kegiatan yang tidak pantas oleh pengunjung
“Mari kita jaga taman ini dari kegiatan yang tidak pantas untuk menciptakan kenyamanan masyarakat yang berkunjung,” ujarnya.
Langgar perda
Penelusuran ANTARA menyebutkan, perbuatan asusila di tempat umum seperti taman, melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pasal 18 Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 berbunyi : Setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan asusila di tempat umum.
Pelanggaran terhadap Pasal 18 dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta
Penegakan hukumnya dilakukan oleh Satpol PP dan bisa disertai proses hukum pidana ringan jika diperlukan.
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta, per Mei 2024 menyebut, terdapat 2.151 taman kota yang tersebar di seluruh DKI Jakarta.
Taman kota itu terdiri dari berbagai jenis, seperti Taman Kota, RPTRA dan Hutan Kota. Jumlah ini hanya mencakup taman publik, bukan wilayah hijau privat.
ANT
Komentar