BI Akan Longgarkan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank

HarianMalut, Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan menerapkan penguatan kebijakan Peningkatan Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) bank, mulai 1 Juni 2025. RPLN yang semula ditetapkan maksimum 30 persen ditingkatkan menjadi 35 persen dari modal bank,

“Dalam penguatan ini diterapkan parameter kontrasiklikal sebagai penambah RPLN sebesar 5 persen. Artinya, jumlah RPLN bisa bertambah atau berkurang 5 persen tergantung kondisi dan kebutuhan perekonomian,” kata Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Solikin M. Juhro dalam Taklimat Media, Senin (26/5/2025).

Jadi pemberian kelonggarannya sangat hati-hati, jika perekonomian sedang turun, bank bisa menerapkan kelonggaran RPLN hingga 35 persen. “Tapi jika perekonomian sedang membaik, bisa saja RPLN berkurang 5 persen,” ucap Solikin.

Kontrasiklilal  melihat bagaimana siklus ekonomi di dalam negeri dan maupun di luar negeri. Di sisi lain, bank juga harus hati-hati untuk mengambil pendanaan luar negeri agar utangnya tidak membengkak.

“Kalau bank ingin menambah pinjaman dari luar negeri, tidak boleh sembarangan. Yang diperhitungkan antara lain risiko kredit, risiko pasar, kapasitas permodalan,” ujar Solikin.

Selain itu, kinerja banknya juga harus bagus. Bank yang rasio kecukupan modalnya rendah dan kredit macetnya tinggi di atas 5 persen, maka tidak bisa mendapat kelonggaran RPLN.

Dengan kelonggaran rasio RPLN hingga 35 persen, likuiditas perbankan diharapkan meningkat. Sehingga bank-bank dapat menyalurkan lebih banyak kredit agar perekonomian lebih menggeliat.

Hal itu sesuai dengan fungsinya sebagai bagian dari kebijakan Makroprudensial, yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Selain meningkatkan RPLN, BI juga akan melakukan pelonggaran likuiditas dengan penurunan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM).

PLM dilonggarkan sebesar 100 basis poin (bps), dari 5 persen menjadi 4 persen untuk Bank Umum Konvensional.  Begitu pula dengan rasio PLM syariah diturunkan sebesar 100 bps dari 3,5 persen menjadi 2,5 persen untuk Bank Umum Syariah.

Penurunan PLM juga ditujukan untuk memberikan fleksibilitas pengelolaan likuiditas oleh perbankan, agar lebih leluasa menyalurkan kreditnya.  Kebijakan ini mulai berlaku 1 Juni 2025.

KBRN

Komentar