BKSDA Maluku Amankan Tiga Satwa Dilindungi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Ambon, HarianMalut – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku kembali mengamankan tiga satwa dilindungi yang ditemukan di atas KM Ciremai di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon.

“Satwa berupa burung-burung tersebut ditemukan dalam dua karton coklat tanpa pemilik yang jelas,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto di Ambon, Selasa (18/3/2025).

Ia menjelaskan kejadian ini bermula saat petugas Polisi Kehutanan melakukan pemeriksaan rutin di atas KM Ciremai yang baru tiba dari Papua.

Saat pemeriksaan di Dek 6 bagian lambung kiri, tepat di depan kamar nomor 6011, petugas mendengar suara burung dari dalam dua karton. “Setelah memastikan sumber suara, petugas segera mengamankan karton tersebut karena tidak ditemukan pemiliknya di lokasi,” ujarnya.

Petugas kemudian melaporkan temuan ini kepada Komandan Keamanan KM Ciremai serta petugas lainnya, termasuk anggota Marinir yang juga sedang bertugas di kapal.

Karton yang berisi burung dilindungi tersebut kemudian dibawa ke Pos Polisi Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon untuk diamankan lebih lanjut.

Setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kepala Pelni, Kepala Operasional Pelni, Perwira Penghubung Angkatan Laut, anggota Polsek kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS), serta petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), karton tersebut akhirnya dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Maluku di Kebun Cengkeh, Ambon.

Saat karton dibuka, ditemukan tiga burung dengan rincian, dua ekor nuri kepala hitam Papua dalam dan satu ekor kakaktua Tanimbar. “Burung-burung ini dalam kondisi sehat dan sudah dimasukkan ke kandang karantina sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya,” katanya.

BKSDA Maluku terus mengimbau masyarakat untuk tidak memperdagangkan atau membawa satwa dilindungi secara ilegal, mengingat perlindungan satwa merupakan bagian dari upaya konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa “Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)”.

ANT

banner 250250

Komentar