HarianMalut, Ternate – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) akhirnya menetapkan lima orang nelayan Asal Halmahera Selatan sebagai tersangka atas kasus dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Lima orang yang ditetapkan tersangka tersebut dengan inisial masing-masing adalah, MM alias Munir (ketua kelompok), LOH alias Ode, ALS alias Ariyani (penyelam), dan LAAB alias Acan (penjaga kompresor) serta SL alias Mito (motoris).
Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum, Kompol. Riki Arinanda saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).
Dirinya menyatakan, penetapan kelimanya sebagai tersangka dilakukan melalui hasil gelar perkara peningkatan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan, sekaligus penetapan tersangka yang dilakukan tim penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara.
“Gelar kita lakukan kemarin, dan hasil memutuskan lima orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Menurutnya, dari enam orang yang diamankan, satu diantaranya tidak ditetapkan sebagai tersangka lantaran memiliki peran hanya sebagai juru masak atau koki.
“SLH alias Sukirman hanya sebagai koki, sehingga yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai tersangka berbeda dengan lima orang lainya,” ucapnya.
Saat ini kata Riki, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dimintai keterangan dengan status sebagai tersangka. “Pemeriksaan sebagai tersangka sudah dilakukan, dan mereka langsung dilakukan penahanan,” katanya.
Untuk diketahui, enam nelayan tersbeut, diamankan karena diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Pulau Bisa, Kecamatan Obi TImur, Kabupaten Halmahera Selatan, pada pagi hari sekitar Pukul 07.30 WIT, di Sekitar Perairan Tanjung Tato, Desa Cap, Kecamatan Obi Utara, dengan Koordinat 01•16’23.93″ S – 127•29’54.77″ E, Minggu (15/6/2025).
Penangkapan terduga pelaku tersebut, dilakukan berdasarkan dengan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin / 375 / VI / 2025 / Ditpolairud, Tanggal 07 Juni 2025. Aktivitas para terduga pelaku ini diatur dalam pasal 84 ayat 1 UU. RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan junto pasal 55 KUHP.
KBRN
Komentar