Sofifi, HarianMalut – Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos, mengeluarkan surat persetujuan pencairan belanja daerah yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya.
Surat tertanggal 7 Maret 2025 itu merinci 13 jenis belanja daerah yang disetujui pencairannya, mencakup program sosial, operasional pemerintahan, hingga belanja darurat.
Meski surat itu telah terbit lebih dari sepekan, pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN masih belum terealisasi.
Keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan ASN yang menggantungkan hak mereka pada kebijakan keuangan daerah.
Isi Surat: 13 Kategori Belanja yang Disetujui
Berdasarkan surat tersebut, Gubernur Sherly menyetujui pencairan belanja dengan rincian sebagai berikut:
1. Belanja tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk bulan Januari dan Februari (2025).
2. Belanja kegiatan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok yang dampakya beberapa daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi (Pasar Murah).
3. Belanja subsidi mudik sesuai kebutuhan.
4. Pembayaran iuran BPJS sebesar Rp1,5 miliar pada bulan Maret.
5. Belanja hibah umroh dan haji sebesar Rp14 miliar.
6. Belanja bantuan partai politik, pencairannya sesuai kebutuhan.
7. Belanja sewa kendaraan, penyelenggaraan acara, makan minum harian, serta operasional Sekretariat Daerah sebesar 20% dari pagu setelah efisiensi.
8. Belanja untuk fasilitasi komunikasi Forkopimda.
9. Belanja makan minum harian OPD sebesar 5% dari pagu setelah efisiensi.
10. Anggaran panen raya dan pembelian BBM maksimal Rp50 juta.
11. Belanja pengawasan, tindak lanjut, dan kerja sama pengawasan di Inspektorat sebesar Rp1,5 miliar.
12. Belanja iklan, reklame, advertorial, serta sewa billboard dan baliho sebesar Rp100 juta.
13. Belanja darurat bencana sebesar Rp5 miliar.
Dalam suratnya, Gubernur menegaskan bahwa persetujuan pencairan ini harus dilakukan dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas anggaran.
Meski dalam surat tersebut TPP ASN tercantum sebagai salah satu belanja yang disetujui, hingga saat ini belum ada tanda-tanda pencairan.
Kondisi ini mulai memunculkan keresahan di kalangan ASN yang sudah menanti hak mereka sejak awal tahun.
Kondisi ini memunculkan spekulasi, apakah ada kendala administratif atau masalah likuiditas keuangan daerah yang menyebabkan keterlambatan pembayaran TPP?
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlambatan pembayaran TPP ASN. Tidak ada informasi apakah ada kendala teknis, atau jika anggaran memang belum tersedia.
Jika keterlambatan ini terus berlanjut, dikhawatirkan akan berdampak pada stabilitas birokrasi dan motivasi kerja ASN di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Para pegawai berharap agar pemerintah daerah segera memberi penjelasan dan mempercepat proses pencairan.
Kini, semua mata tertuju pada Gubernur Sherly Tjoanda Laos dan BPKAD untuk memastikan bahwa kebijakan yang telah disetujui benar-benar terlaksana, bukan sekadar janji dalam selembar kertas.
MI/DUBES
Komentar