Cemarkan Nama Baik, Pengusaha Tambang Haltim Lapor Balik

HarianMalut, Ternate – Oknum Penasehat Hukum (PH) di Maluku Utara berinisial MAR dan kliennya inisial FI dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara atas kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang mengandung muatan pencemaran nama baik.

Laporan ITE ini, dilaporkan Andi Arga Septian Effendi melalui Penasihat Hukum (PH) Arwan Rakmin, buntut dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp700 juta yang dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) yang di masukan MAR dan FI.

“Oknum pengacara dan kliennya itu kami laporkan dugaan pencemaran nama baik. Karena dengan sengaja melakukan fitnah terhadap klien kami melalui beberapa media di Maluku Utara saat melaporkan klien kami di Ditreskrimum Polda Malut, Jumat lalu, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta,” ungkap Arwan Rakmin.

Arwan mengakui, laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, seharusnya dilaporkan ke Sulawesi Tenggara bukan di Polda Maluku Utara karena lokasinya yang tidak sesuai.

Bahkan dirinya juga mengakui bahwa dugaan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan kepada kliennya bukan merupakan unsur pidana tapi lebih ke perdata, karena adanya kesepakatan terkait pertambangan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Jadi itu bukan pidana, tapi perdata karena ada kesepakatan kerja sama. Selain itu, Oknum PH itu juga memberikan keterangan di media, seakan-akan klien kami membuat tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kami juga menduga, kuasa yang diperoleh MAR itu bicara diluar dari kewenangan yang diberikan kliennya. Makanya patut diperiksa,” ujarnya.

Dengan tuduhan itu dirinya mengakui, kliennya dirugikan baik materil maupun immateril. Begitu juga, soal laporan di Ditreskrimum Polda Malut kepada kliennya tidak sesuai banyak hal, karena dalam laporan itu oknum pengacara menyebut kalau Andi Arga salah satu sub Kontraktor di PT. Adhita Nikel Indonesia (ANI) yang beroperasi di Halmahera Timur. Padahal yang sebenarnya, kliennya Andi Arga tidak ada kaitannya sama sekali dengan PT ANI.

“PT ANI itu tidak memiliki hubungan hukum dengan Andi Arga. Sebab PT ANI tidak ada kaitan sedikitpun dengan perjanjian antara FI dan Andi Arga di Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Dengan fitnah itu, lanjut Arwan Rakmin, telah resmi membuat laporan di Ditreskrimsus Polda Malut dengan terlapor oknum PH MAR dan FI yang dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan, Nomor: STPP/17/IV/2025/Ditreskrimsus.

“Harapan kami, Polda Malut dapat menegakkan hukum yang benar untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Selain itu, kami minta oknum PH MAR agar lebih jeli dan berhati-hati menyampaikan argumentasi pemberitaan dan melaporkan seseorang,” ucapnya.

Sementara itu, MAR selaku penasehat hukum FI menyatakan, laporan di Ditreskrimum berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi oleh FI selaku kliennya dan Andi Arga tidak mempunyai itikad baik untuk melakukan pengembalian uang yang diberikan atau ditransfer kurang lebih Rp 700 juta.

“Mengenai lokasinya deliknya itu terjadi di Sulawesi Tenggara, tapi pemberian utangnya itu klien kami berada di Maluku Utara. Jadi klien kami ini sudah lama mengejar Andi Arga, tapi tidak ada itikad baik untuk mengembalikan, hingga klien kami memutuskan untuk membuat laporan di Ditreskrimum Polda Malut,” ujarnya.

Terkait Subkon PT ANI kata MAR, karena terlapor sudah menjanjikan kliennya akan mengembalikan uang ratusan juta itu setelah bekerja di PT ANI dan nyatanya sampai saat ini tidak ada pengembalian.

“Pada intinya, kita buktikan saja dengan laporan kita masing-masing. Karena kami bergerak atas kuasa yang diberikan,” ucapnya mengakhiri.

KBRN

Komentar