Sofifi – Komisi I DPRD Maluku Utara mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Wakil rakyat ini menyoroti 1.300 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum menerima gaji meskipun telah mengantongi SK transmisi pada bulan April 2025.
Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, Husni Salim, dan Ketua Komisi I, Nazlatan Ukhra Kasuba memimpin RDP tersebut, yang dihadiri Plt. Kepala BKD, Syam Sofyan, di Gedung DPRD, Sofifi, Jumat (4/7/2025).
Husni menyampaikan bahwa, nasib ASN PPPK ini tidak boleh dianggap remeh, sebab mereka memiliki keluarga yang kebutuhannya harus dipenuhi. Untuk itu, ia meminta Badan Kepegawaian Daerah segera berkoordinasi dengan Gubernur untuk mencari solusi.
Apapun itu kita cari jalan keluar mencari titik terang. Nasib banyak orang, sebagai pemimpin kita zolim terhadap mereka,” kata Husni, Sabtu (5/7/2025).
Lebih lanjut Husni, DPRD akan berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk Gubernur Sherly Tjoanda untuk menyelesaikan masalah tersebut. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini tidak menginginkan ada ASN yang mengeluh soal hak mereka.
“Kami dengan serius menanggapi ini. Kami berharap Pemprov segera mendapatkan solusi, sehingga para ASN ini fokus menjalankan tugas mereka sebagai abdi negara di daerah,” ujarnya.
Menyanggapi hal ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ahmad Purbaya mengatakan, meskipun belum menerima gaji sebagai PPPK, mereka tetap mendapatkan gaji honorer.
“Jadi mereka masih menerima honor, kecuali beberapa OPD yang tidak menganggarkan lagi honorer.Tetapi sebagian besar masih ada, BPKAD juga sudah proses honor mereka,”ucap Purbaya.
Gaji dan tunjangan PPPK Pemprov Malut akan diposting setelah publikasi SPMT pada 1 Oktober 2025 mendatang. Gubernur Sherly Tjoanda pada saat menyerahkan SK juga telah menyampaikan secara langsung kepada para PPPK, ihwal pembayaran gaji.
Sumber: RRI Ternate
Komentar