Dewan Minta Pemprov Tertibkan Perusahaan Tambang Yang Beralamat Diluar Malut

banner 250250

Sofifi, HarianMalut – Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Maluku Utara Said Banyo meminta pada Pemerintah Provinsi Malut agar menertibkan perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara (Malut) dan harus wajib membangun kantor perwakilan perusahaannya di Sofifi.

Langkah ini dilakukan, kata dia agar Pemprov Malut dapat mengontrol serta muda melakukan penagihan pajak dalam rangka mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

“Saya sarankan kepada Gubernur Malut agar buat aturan yang mengatur terkait dengan masalah investasi di Maluku Utara, paling tidak setiap perusahaan yang beroperasi di Maluku Utara harus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang beralamat di Maluku Utara, sehingga pajaknya masuk ke daerah kita,” ujar Said Banyo baru-baru ini.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Malut itu mengaku hampir semua perusahaan tambang di Maluku Utara ini, tidak memiliki kantor perwakilan di Maluku Utara, atau NPWP beralamat di luar Malut, itu artinya pajak yang dibayarkan masuk di daerah lain.

“Bayangkan menggarap potensi sumber daya alam kita, namun pajaknya tercatat di daerah lain, hal ini yang harus diperhatikan Pemerintah Provinsi Malut,” desaknya.

Sementara Ketua DPRD Malut Iqbal Ruray mengaku Maluku Utara memiliki potensi daerah yang cukup melimpah terutama pada sektor pertambangan, jika digarap dengan baik dapat meningkatkan PAD.

“Kita garap pajak alat berat, air permukaan terhadap perusahaan tambang di Maluku Utara ini, dapat meningkatkan PAD,” tegasnya.

Politisi Golkar ini mengaku kebijakan pemerintah terkait dengan hilirisasi ini, harus di manfaatkan oleh pemerintah daerah, karena ada beberapa perusahaan tambang di Malut itu menjual biji nikel ke daerah lain harus dipungut.

“Ada beberapa perusahaan itu tidak memiliki smelter di Maluku Utara, sehingga mengolah daerah lain, yang kemungkinan tidak dipungut oleh Pemprov Malut, ini yang haru menjadi perhatian oleh Gubernur,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Ikbal berharap pada Gubernur Sherly menerbitkan aturan yang mangatur soal pembangunan kantor perwakilan perusahaan di Sofifi.

“Ini langkah yang sangat bagus, dewan tetap mendukung pemerintah Provinsi Malut suapaya Pemprov Malut dapat mengontrol atas potensi sumber daya alam yang dikelolah oleh perusahaan tambang di daerah ini,” tutupnya.  (PM/DUBES)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *