Diduga Penimbunan, Dua Pengkalan Minyak Tanah di Ternate di Police Line

Ternate, HarianMalut – Dua Pangkalan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah (Mita) di Kota Ternate di pasang Police Line oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate.

Dua pangkalan minyak tanah ini, di Police Line atas kasus dugaan penimbunan dan penyaluran yang tidak sesuai dan bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan.

Hal ini disampaikan langsung, Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira saat dikonfirmasi, Jumat (2/5/2025).

Kasat menyatakan, dua Pangkalan Minyak Tanah yang dilakukan penindakan ini berada di dua Kelurahan di Kecamatan Kota Ternate selatan yakni Kelurahan Sasa dan Kelurahan Takoma.

Di Kelurahan Sasa lanjut Kasat, penutupan dilakukan karena adanya dugaan penimbunan dengan barang bukti kurang lebih 3000 Liter. Sementara di Kelurahan Takoma adalah penyaluran yang tidak sesuai setelah sidang bersama antara Polres, dan Pemerintah serta DPRD Kota Ternate.

“Kalau di Sasa ada dugaan penimbunan karena ada barang bukti kurang lebih 3000 liter, sementara di Takoma adalah dugaan penyaluran, tetapi saat sidak kemarin kami tidak menemukan pidana karena masih dalam jangka waktu tiga hari pendistribusian,” ujarnya.

Widya juga menyatakan, untuk dugaan penimbunan BBM jenis minyak tanah pada salah satu Kelurahan di Sasa, sesuai hasil pemeriksaan, penimbunan baru dilakukan dan belum dilakukan pendistribusian.

“Kalau pengakuan baru pertama melakukan penimbunan dan belum disalurkan, tapi informasi yang kami dapat penimbunan ini sudah dilakukan dan sempat disalurkan keluar, makanya masih dalam tahapan penyelidikan kita,” tuturnya.

Dalam kasus ini lanjut Kasat, tim penyidik baru melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang dengan kapasitas sebagai saksi termasuk pemilik pangkalan minyak tanah.

“Baru beberapa orang saksi yang kita mintai keterangan, kita juga akan mintai keterangan saksi ahli dari ahli ukur Metrologi dan BPH Migas,” ucapnya mengakhiri.

KBRN

Komentar