Dinas PUPR Malut Selesaikan Temuan Aset Rp700 Miliar dari BPK

Ternate, HarianMalut – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara telah menuntaskan tindak lanjut atas temuan perbendaharaan aset senilai Rp 700 miliar dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.

Temuan yang belum terselesaikan dalam lima tahun terakhir ini akhirnya ditindaklanjuti dalam pemeriksaan BPK periode Maret 2025. Hal ini sejalan dengan laporan yang disampaikan oleh Bidang Akuntansi dan Aset, BPKAD dalam pertemuan di Kediaman Crysant pada 13 Maret 2025.

Plt. Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, menegaskan bahwa Laporan Kerja Identifikasi (LKI) aset atas temuan BPK merupakan bagian dari komitmen Dinas PUPR, khususnya sekretariat yang membidangi aset. Kegiatan ini dilakukan setiap triwulan guna memastikan penelusuran dan inventarisasi aset, termasuk yang menjadi temuan BPK.

“Keberhasilan menyelesaikan tindak lanjut temuan BPK atas aset senilai Rp 700 miliar ini berkat kerja sama yang solid antara Dinas PUPR, Bidang Akuntansi dan Aset BPKAD, serta Inspektorat,” ujar Risman, Senin (17/3/2025).

Ia menambahkan bahwa ke depan, penelusuran dan inventarisasi aset tidak hanya akan terbatas pada Kartu Inventarisasi Barang (KIB) A, tetapi juga akan mencakup kategori KIB lainnya.

Untuk itu, lanjut Risman, komitmen, kerja sama antar-stakeholder, serta penerapan target waktu menjadi kunci utama dalam pengelolaan barang milik daerah agar lebih transparan dan akuntabel.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola aset, Dinas PUPR Maluku Utara akan kembali melaksanakan kegiatan penelusuran dan inventarisasi aset pada triwulan pertama tahun anggaran 2025.

“Hasilnya akan dilaporkan kepada BPKAD dan Inspektorat untuk langkah tindak lanjut selanjutnya,”kata Risman.

Dengan penyelesaian ini, Dinas PUPR menegaskan komitmennya dalam memperbaiki tata kelola aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan standar akuntabilitas keuangan negara.

KBRN

banner 250250

Komentar