Disclaimer

oleh

Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan PERS

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media sosial di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media sosial menjadi sarana efektif bagi media multiplatform untuk menyebarluaskan berita yang dihasilkan perusahaan pers untuk dibaca luas oleh masyarakat. Media sosial memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya oleh Perusahaan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan-peraturan Dewan Pers dalam rangka memberikan perlindungan hukum. Untuk itu Dewan Pers bersama konstituen yang terdiri dari organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers menyusun Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

  • Media sosial adalah aplikasi dengan platform digital yang memungkinkan pengguna dapat membuat dan berbagi isi atau berinteraksi.
  • Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media penyiaran, media siber dan kantor berita serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi
  • Komentar Buatan Pengguna adalah segala isi antara lain berupa artikel, gambar, komentar, suara, video serta berbagai bentuk unggahan lainnya yang dibuat oleh penguna media sosial di dalam akun media sosial yang dikelola oleh Perusahaan Pers.
  • Konten adalah semua informasi antara lain berupa artikel,gambar,suara, video dan berbagai bentuk lainnya.

2. Akun Media Sosial Resmi

Akun Media Sosial Resmi yang dikelola Perusahaan Pers harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Perusahaan pers wajib mencantumkan akun media sosialnya.
  • Akun media sosial wajib mencantumkan nama perusahaan pers sebagai bagian dari perusahaannya.

3. Konten di Akun Media Sosial Perusahan Pers

  • Konten yang merupakan karya jurnalistik berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
  • Konten yang bukan karya jurnalistik berpedoman pada peraturan perundang-undangan lainnya.

4. Tanggung Jawab

  • Perusahaan Pers bertanggung jawab terhadap seluruh konten yang dimuat di akun media sosialnya.
  • Perusahaan Pers bertanggung jawab memoderasi Komentar Buatan Pengguna di akun media sosialnya. Moderasi dilakukan antara lain dengan melakukan pra atau post audit terhadap komentar, menutup kolom komentar, menyembunyikan atau menghapus Komentar Buatan Pengguna yang mengandung unsur: sadis; cabul; fitnah; pencemaran nama baik prasangka atau kebencian terkait suku, agama ras, antar golongan; diskriminatif atas perbedaan jenis kelamin, bahasa; merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau jasmani.

5. Perlindungan Hukum

Konten di akun media sosial yang sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

6. Pencantuman Pedoman

Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers ini dicantumkan di akun media sosial Perusahaan Pers secara penuh atau dalam bentuk tautan.

7. Sengketa

  • Sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers ini diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers.
  • Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers ini dilakukan oleh Dewan Pers.

 

Pedoman Penanganan Koreksi/Ralat, Hak Koreksi, dan Hak Jawab

1. Prinsip

Ralat/koreksi, hak koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber

2. Definisi

  • Ralat/koreksi adalah pembetulan atau perbaikan atas kesalahan tulis, ucap, data, atau fakta pada berita tulis, foto, video, audio, atau media publikasi lainnya.
  • Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi kepada redaksi, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  • Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya

3. Isi Hak Koreksi

  • Hak koreksi berisi sanggahan data atau fakta dari siapa pun.
  • Hak koreksi diajukan melalui berbagai saluran yang tersedia.

4. Isi Hak Jawab

  • Hak jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan.
  • Hak jawab diajukan langsung kepada media yang bersangkutan, dengan tembusan ke Dewan Pers.
  • Dalam hal kelompok orang, organisasi atau badan hukum, hak jawab diajukan oleh pihak yang berwenang dan atau sesuai statuta organisasi, atau badan hukum bersangkutan.

5. Prosedur

  • Masukan ralat/koreksi berasal dari siapa pun melalui berbagai saluran yang tersedia.
  • Pengajuan hak jawab dan hak koreksi dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab redaksi atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.
  • Pihak yang mengajukan hak jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung.
  • Pelayanan hak jawab dan hak koreksi tidak dikenakan biaya.

6. Pemuatan

  • Ralat/koreksi dilakukan oleh redaktur atau atasan redaktur segera setelah ditemukan kesalahan pada produk yang telah dipublikasikan.
  • Ralat/koreksi dan atau hak jawab wajib pada platform digital ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  • Di setiap berita ralat/koreksi dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

7. Pelaksanaan Hak Jawab

  • Pemuatan hak jawab dilakukan secara proporsional:
    • Hak jawab atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang keliru dan tidak akurat dilakukan baik pada bagian per bagian atau secara keseluruhan dari informasi yang dipermasalahkan;
    • Hak jawab dilayani pada tempat atau program yang sama dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipermasalahkan, kecuali disepakati lain oleh para pihak;
    • Hak jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain tetapi bukan dalam format iklan;
    • Pelaksanaan hak jawab harus dilakukan dalam waktu yang secepatnya;
    • Pemuatan hak jawab dilakukan satu kali untuk setiap pemberitaaan;
    • Dalam hal terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bisa dibuktikan bersifat menghakimi, fitnah dan atau bohong, HarianMalut menyampaikan permintaan maaf.
  • HarianMalut berhak menyunting hak jawab sesuai dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya jurnalistik, namun tidak mengubah substansi atau makna hak jawab yang diajukan.
  • Hak jawab tidak berlaku lagi jika setelah dua bulan sejak berita atau karya jurnalistik dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan hak jawab, kecuali atas kesepakatan para pihak.

8. Penolakan Isi Hak Jawab

HarianMalut dapat menolak isi hak jawab jika:

  • Panjang/durasi/jumlah karakter materi hak jawab melebihi pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
  • Memuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
  • Pemuatannya dapat menimbulkan pelanggaran hukum;
  • Bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga yang harus dilindungi secara Hukum.

9. Penyelesaian Sengketa

Sengketa mengenai pelaksanaan hak jawab diselesaikan oleh Dewan Pers.

10. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait dengan masalah suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  • HarianMalut wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  • Pencabutan berita wajib disertai dengan keterangan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

 

Ternate, 23 Juni 2005