HarianMalut, Ternate – Salah satu Sub Kontraktor (Subkon) PT. Adhita Nikel Indonesia (ANI) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur dilaporkan ke Polda Maluku Utara.
Subkon salah satu perusahaan pertambangan nikel di Halmahera Timur berinisial AA tersebut, dipolisikan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan ratusan juta rupiah.
Dugaan penipuan dan penggelapan Subkon PT. ANI tersebut, dilaporkan oleh Figian Idrus melalui tim Penasehat Hukum (PH), Mursid Ar. Rahman, Jumat (23/5/2025).
Dalam laporan ini, pelapor diduga menjadi korban penipuan oleh terlapor senilai Rp 700 juta dengan iming-iming untuk melaksanakan aktivitas penambangan dan hasilnya akan dibagi secara merata.
“Dari perjanjian kerja sama itu, terlapor kemudian meminjam uang sebagai modal ke korban senilai Rp 130 juta. Sehingga korban mentransfer ke rekening atas nama Andi Arga Septian Effendi secara bertahap,” kata Mursid.
Tidak sampai di situ, Mursid juga mengaku, terlapor terus berkomunikasi dengan pelapor hingga total uang yang diberikan pelapor ke terlapor senilai Rp 719 juta, dan terlapor mulai menghindar dari pelapor.
“Semua modal terpenuhi tidak ada modal yang dipinjamkan kembali, bahkan terduga pelaku mulai menghindar dan tidak memberikan penjelasan,” ucapnya.
Dirinya juga mengakui, transfer tersebut terhitung sejak tahun 2020 silam. Semua bukti transfer ada dan itu bukti atas laporan kami di Ditreskrimum Polda Maluku Utara, atas dugaan penipuan dan penggelapan. “Korban dirugikan secara materil maupun immateril,” ujarnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya ada, tapi terduga pelaku bukan kontraktor tapi hanya trader, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” ucap Edy, mengakhiri.
KBRN












Komentar