DPR Persilakan Presiden Buat Surpres RUU Perampasan Aset

Jakarta, HarianMalut – Wakil Ketua DPR, Adies Kadir menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih pengajuan Surat Presiden (Surpres) lama. Ia mempersilakan pemerintahan baru yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Surpres RUU Perampasan Aset yang baru.

“Saya belum tahu, yang pasti saya cek kemarin surpresnya masih yang lama. Kalau Pemerintah mengajukan perubahan kan boleh, perubahan DIM, tidak ada masalah,” kata Adies kepada wartawan di Jakarta, pada Rabu (7/5/2025).

Adies menyatakan, pihaknya juga akan menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset yang baru. Hal tersebut harus disesuaikan, jika diterbitkan surpres yang baru tentang RUU Perampasan Aset.

“Kita tunggu DIM nya, Pemerintah lagi membahas DIM nya, kita tunggu DIM nya masuk. Kita dan Pemerintah bersama-sama mendukung apa yang diinginkan oleh Bapak Presiden,” ucapnya.

Adies menambahkan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas masih menyelesaikan draf RUU Perampasan Aset. Kementerian Hukum mematangkan draf akhir RUU Perampasan Aset bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Menteri Hukum lagi menganalisa daftar isian masalahnya, DIM nya, jadi kita tunggu saja DIM nya yang sedang diperiksa. Dianalisa, atau sedang dibuat oleh Pemerintah melalui Menteri Hukum, jadi kita tunggu saja, jangan berandai-andai,” ujarnya.

KBRN

Komentar