DPR Usulkan Pembentukan RUU Transportasi Online

HarianMalut, Jakarta – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyebut pihaknya mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online. Menurutnya, tindaklanjut DPR tersebut akan dimulai besok dengan mengadakan rapat bersama pihak yang mewakili transportasi online.

“Dengan berbagai pertimbangan, masukan pihak-pihak termasuk Ojol, DPR berencana membuat RUU Transportasi Online yang digulirkan Komisi V DPR. Komisi V DPR pada 21 Mei 2025 menerima perwakilan-perwakilan dari transportasi online, ojek online yang akan memberikan aspirasinya,” kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR, pada Selasa (20/5/2025).

Dasco menyatakan, Komisi V DPR langsung merencanakan Rapat Dengar Pendapat bersama perwakilan transportasi online. Menurutnya, RDP tersebut diharapkan dapat mematangkan naskah akademik hingga masukan-masukan dari masyarakat.

“Diharapkan RDP antara Komisi V DPR dan para pengemudi ojek online ini akan dapat memberikan masukan yang komprehensif. Agar pembuatan naskah akademik, pasal-pasal dibuat di RUU Transportasi Online berjalan seperti yang diharapkan oleh semua pihak,” ucapnya.

Dasco menambahkan, usulan pembentukan RUU Transportasi Online menindaklanjuti aksi penyampaian pendapat pengemudi ojek online. Terdapat lima poin tuntutan, diantaranya menurunkan potongan jasa aplikator hingga 10 persen.

KBRN

Komentar