DPRD Halsel Gandeng Kemenkum Malut Harmonisasi 5 Raperda

Ternate, HarianMalut – Bagian Hukum Setwan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menjalin sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) menyangkut harmonisasi 5 (lima) rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan diajukan ke DPRD.

Lima raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penataan Desa, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah, Raperda tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, Raperda tentang Pengelolaan BUMD, serta Raperda tentang Pengelolaan Sampah.

Kabag Hukum, Setwan DPRD Halsel, Faisal mengatakan bahwa kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Malut dalam rangka harmonisasi lima raperda yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di daerah tersebut.

“Terima kasih kepada jajaran Kanwil Kemenkum Malut yang terus menjalin sinergi dengan Setwan terkait Raperda di Halsel,” ujarnya Faisal, Kamis (20/3/2025).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyatakan bahwa pertemuan ini menjadi langkah penting dalam memastikan keselarasan dan efektivitas raperda yang disusun. Budi Argap Situngkir turut mengapresiasi sinergi Setwan Halsel dalam pematangan Raperda melalui harmonisasi.

“Komitmen kami dalam mendorong regulasi yang berkualitas. Terlebih raperda tersebut berkaitan erat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di Halsel,” ujar Budi Argap Situngkir.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi mengatakan pentingnya keberadaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai alat untuk menentukan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah.

“Propemperda juga berfungsi sebagai instrumen evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah ada,” ucapnya.

Lebih lanjut, Zulfahmi menjelaskan, keberadaan Propemperda sangat penting untuk menentukan target pelaksanaan pembentukan Perda serta sebagai bahan evaluasi terhadap Perda atau Rancangan Perda yang ada.

Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap peraturan daerah yang dihasilkan dapat memberi dampak positif bagi masyarakat dan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KBRN

banner 250250

Komentar