Dewan Tanggapi Rencana Pembentukan Satgas Pengawasan Program Prioritas

Ternate, HarianMalut – Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk membentuk Satuan Tugas Pengawasan Program Prioritas (Satgas PPP) menuai beragam tanggapan dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara.

Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, menyatakan bahwa pembentukan Satgas merupakan langkah sah yang berada dalam kewenangan Gubernur. Namun demikian, ia menekankan pentingnya profesionalitas dan kompetensi para anggota yang tergabung dalam satuan tugas tersebut.

“Kita melihat Ibu Gubernur memiliki semangat mendorong percepatan pembangunan. Satgas yang dibentuk ini salah satunya untuk mengawal program yang merupakan wujud dari visi misinya,” ujar Kuntu, Rabu (16/4/2025).

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, sepanjang keberadaan Satgas memberikan dampak positif bagi masyarakat, DPRD akan memberikan dukungan. Namun, sebagai lembaga legislatif, DPRD tetap akan menjalankan fungsi pengawasan apabila terdapat pelaksanaan yang dinilai tidak sesuai.

“Prinsipnya, kami mendukung langkah Gubernur yang bermanfaat bagi masyarakat. Tapi kami juga akan mengingatkan bila ada penyimpangan. Itu bagian dari tugas kami,” ucapnya.

Kuntu juga berharap agar Satgas ini diisi oleh putra-putri daerah Maluku Utara yang berkompeten. Jika pun melibatkan pihak luar daerah, ia menekankan pentingnya rekam jejak dan pengalaman yang mumpuni.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Maluku Utara, Muhajirin Bailussy, menyampaikan pandangan yang lebih kritis terhadap rencana tersebut. Ia menilai, sistem pengawasan yang ada saat ini sebenarnya sudah cukup, sehingga optimalisasi struktur yang telah tersedia perlu diutamakan.

“Saya kira lembaga pengawasan kita sudah cukup. Kalau mau mengarahkan pengawasan ke program unggulan, itu bisa dimaksimalkan lewat koordinasi OPD serumpun, dipimpin langsung oleh Gubernur, Wagub, atau Sekda, dan disinkronkan dengan Bappeda,” ujarnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyoroti aspek efisiensi anggaran dan legalitas pembentukan Satgas PPP.

“Karena kita ini lagi diminta oleh pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran. Kalau ada Satgas lagi berarti kita bicara penganggarannya,”katanya.

Menurutnya, Gubernur perlu lebih dulu memaksimalkan peran inspektorat, Bappeda, dan koordinasi internal antar-OPD sebelum membentuk Satgas PPP ini.

“Inspektorat itu punya peran dalam proses evaluasi program di siklus APBD. Mereka bisa melakukan audit internal sebelum program dibawa ke DPRD. Jadi sebenarnya banyak fungsi yang sudah tersedia,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Maluku Utara, Sherly, dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa pembentukan Satgas PPP bukan dimaksudkan untuk menggantikan peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melainkan sebagai unit pengawasan dan pengawalan program prioritas yang bekerja secara langsung, transparan, dan akuntabel.

Satgas PPP dirancang untuk menjalankan empat tugas utama, yakni:

  1. Mengawal pelaksanaan program unggulan agar sesuai jadwal dan rencana kerja;
  2. Melaporkan secara berkala progres pelaksanaan program kepada Gubernur;
  3. Memastikan program tepat sasaran dan penerima manfaat sesuai ketentuan;
  4. Mengawasi penggunaan anggaran serta pencatatan pertanggungjawaban sesuai standar akuntansi pemerintah.

Seleksi dan pembentukan Satgas PPP ini dijadwalkan pada bulan Mei 2025, setelah seluruh proses pergeseran anggaran rampung.

KBRN/SALIM

 

Komentar