Dua Tersangka Pencabulan Diduga Dilindungi Polres Halsel

Kasus Pidana61 Dilihat

Ternate – Polres Halmahera Selatan diduga melindungi dua tersangka pencabulan anak hingga korban hamil. Dugaan ini menunjukkan karena kedua terduga belum juga ditahan oleh penyidik.

Kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Halsel sejak tanggal 2 Maret 2025. Laporan terregistrasi dengan nomor STPL/197/IV/2025/SPKT sebagai dasar penanganan perkara.

Dua pelaku tak terduga berinisial SA alias Said (60) dan IK alias Iksan (38). Keduanya hingga kini belum ditahan meski diduga kuat terlibat kejahatan seksual terhadap anak.

Sementara itu, 15 tersangka lainnya sudah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Halmahera Selatan. Mereka berinisial HA, YA, FA, RA, RZ, F, R, FH, MA, MD, RSI, C, dan JB.

Penyudik juga telah melimpahkan berkas tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Halsel. Saat ini, berkas masih dalam proses penelitian dan pendalaman jaksa.

Praktisi hukum Maluku Utara, Agus R. Tampilang, menyoroti tidak ditahannya dua tersangka utama. Ia menyebut penyidik ​​harus bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Siapapun pelakunya wajib dipanggil untuk bertanggung jawab di hadapan hukum,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025). Ia menilai polisi wajib melakukan upaya paksa sesuai ketentuan Pasal 112 KUHAP.

Menurutnya, jika sudah tiga kali dipanggil dan tidak hadir, maka langkah paksa harus diambil. “Kalau tidak, publik bisa menyimpulkan motif penyidik ​​melindungi dua pelaku ini,” ujarnya.

Agus pun mendesak Kapolres Halsel agar memberi ultimatum terhadap penyidik ​​perkara ini. Tujuannya agar proses hukum dapat dijalankan secara obyektif dan transparan.

“Kapolres harus tegas agar semua pelaku dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Agus. Ia juga menyarankan agar Propam turut mengawasi penanganan perkara tersebut.

“Propam Polda Malut perlu memeriksa penyidik ​​karena ini kasus sensitif,” ucapnya. Agus khawatir penyidik ​​terkesan membiarkan pelaku melakukan tindakan kasar tanpa tindakan tegas.

Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Gian C. Jumario membenarkan dua pelaku selalu mangkir. “Kami akan mengeluarkan surat perintah membawa agar pelaku bisa diperiksa,” katanya singkat.

Sumber: RRI Ternate

Komentar