Ternate, HarianMalut – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polsek Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara berhasil meringkus terduga pelaku pencurian emas.
Terduga pelaku yang merupakan seorang wanita berinisial A.S.I alias Ayu (19 tahun) tersebut, diamankan setelah melancarkan aksi pencurian emas di salah satu rumah di Kelurahan Mangga Dua Ternate.
Kapolsek Ternate Selatan, AKP Bakri Syahruddin saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025) menyatakan, terduga pelaku diamankan setelah anggota menerima laporan korban atas nama, Hasni A. Sangaji (52 tahun) pada 14 April 2025.
Terduga pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk ke dalam kamar dan mengambil perhiasan korban yang tersimpan rapi di dalam lemari kemudian kembali ke kediamannya yang berlokasi di Tidore.
Dari aksi ini, terduga pelaku berhasil menggasak 11,4 gram emas milik korban dengan rincian, gelang emas bentuk love dengan berat 1,95 gram, kalung emas berbentuk kupu-kupu dengan berat 3,04 gram, cincin emas polos dengan berat 3 gram, cincin emas bentuk motif dengan berat 3 gram.
“Dari total 11,4 gram, total kerugian yang dialami korban senilai Rp 22 juta,” ujarnya.
Terduga pelaku lanjut Bakri, diamankan di Kelurahan, Tomagoba Kecamatan, Kota Tidore oleh Resmob Polsek dan Resmob Polresta Tidore, Rabu (7/5/2025) sekira pukul 17:30 WIT.
Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut telah dijual ke salah satu warga Goto senilai Rp11 juta.
“Dari hasil pemeriksaan, motif terduga pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi,” katanya.
KBRN/AD
Komentar