Jakarta – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Teguh Setyabudi mengingatkan orang tua tidak sembarangan memberi nama anak. Peringatan itu disampaikan menyusul viralnya remaja bernama satu huruf, yaitu C.
Teguh menegaskan aturan penamaan anak sudah diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Ketentuan itu mengatur jumlah kata, jumlah karakter, serta larangan penggunaan unsur tertentu dalam nama.
“Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, tidak boleh disingkat, tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Paling banyak 60 huruf, jumlah kata paling sedikit dua kata, itu ada aturannya,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi, Rabu (9/7/2025).
Teguh menambahkan, gelar pendidikan, adat, dan keagamaan bisa dicantumkan di KK dan KTP-el. Namun gelar tidak boleh dicantumkan di akta pencatatan sipil.
Ia menegaskan aturan ini hanya berlaku setelah tahun 2022 sesuai tanggal terbit Permendagri dan tidak berlaku surut. Nama yang sudah tercatat sebelumnya tidak perlu diubah atau disesuaikan.
Namun, Dukcapil tetap melakukan advokasi agar penamaan mengikuti aturan ke depan. Imbauan ini ditujukan untuk menjaga keteraturan data kependudukan.
Teguh juga menjelaskan nama yang hanya satu huruf bisa diubah lewat pengadilan. Setelahnya, Dukcapil akan menyesuaikan nama berdasarkan keputusan resmi.
Aturan ini bertujuan agar pelayanan publik lebih mudah dan tidak terkendala administrasi. Selain itu, anak dapat terhindar dari perundungan akibat nama yang tidak lazim.
Ia juga mengingatkan bahwa nama adalah bentuk doa dari orang tua.
Komentar