Ternate, HarianMalut – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate akhirnya memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, di Kantor Bappelitbangda Kota Ternate, Selasa (25/02/2025).
Rizal menegaskan, selain perjalanan dinas, sejumlah kegiatan lain juga akan mengalami rasionalisasi, seperti kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, dan publikasi.
“Rapat ini sebagai tindak lanjut dari Inpres 1/2025, sehingga kami melakukan rasionalisasi anggaran, terutama perjalanan dinas yang dipangkas hingga 50 persen,” ujar Rizal.
Selain menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat, langkah efisiensi ini juga bertujuan untuk mengurangi beban utang yang terbawa ke tahun 2025.
Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 900/883/SJ tentang Penyesuaian dan Efisiensi APBD 2025.
Meski ada pemangkasan signifikan, Rizal memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Pemangkasan 50 persen hanya berlaku untuk perjalanan dinas, sementara kegiatan lain diserahkan kepada OPD untuk melakukan rasionalisasi sesuai kebutuhan yang mendesak,” jelasnya.
Menurutnya, intervensi langsung dari TAPD dalam pemangkasan perjalanan dinas dilakukan untuk memastikan efisiensi yang lebih terarah. “Saya pikir ini bukan masalah, karena pelayanan tetap maksimal. Kami kembalikan ke OPD untuk rasionalisasi, tapi perjalanan dinas langsung kami intervensi,” pungkasnya. (HP/IR)