Enam Pelaku Bom Ikan di Perairan Halsel Diamankan Polisi

HarianMalut, Ternate – Enam warga Desa Soasangaji, Kecamatan Obi Latu, Kabupaten Halmahera Selatan diamankan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara.

Enam orang tersebut, diamankan karena diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Pulau Bisa, Kecamatan. Obi TImur, Kabupaten Halmahera Selatan, Minggu (15/6/2025).

Enam terduga pelaku yang diamankan tersebut, memiliki peran masing-masing dengan inisial MM alias Munir (ketua kelompok), LOH alias Ode, ALS alias Ariyani (penyelam), SLH alias Sukirman (koki) dan LAAB alias Acan (penjaga kompresor) serta SL alias Mito (motoris).

Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpoalirud) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum, Kompol. Riki Arinanda saat dikonfirmasi rri.co.id menyatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan dengan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin / 375 / VI / 2025 / Ditpolairud, Tanggal 07 Juni 2025.

Kompol Riki menyatakan, para terduga pelaku diamankan setelah melakukan aktivitas penangkapan menggunakan bahan peledak yang di bantu dengan media Kompresor, pada pagi hari sekitar Pukul 07.30 WIT, di Sekitar Perairan Tanjung Tato, Desa Cap, Kecamatan Obi Utara, dengan Koordinat 01•16’23.93″ S – 127•29’54.77″ E.

Dari para terduga pelaku, anggota juga mengamankan beberapa barang bukti berupa, 1 unit mesin 15 PK, bahan peledak sebagai alat tangkap, 1 unit kompresor sebagai alat bantu tangkap, 79 meter dengan dua cabang selang kompresor, 1 fins, 2 drakor dan 3 kacamata selatan serta 50 ikan.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, para terduga pelaku sudah mengakui bahwa melakukan aktivitas tangkap yang dilarang,” katanya.

Mantan Wakapolres Ternate ini menyatakan, saat ini keenam terduga pelaku sudah dalam perjalanan untuk dibawa ke kantor Subdit Gakkum di Ternate untuk menjalani pemeriksaan lebih jauh.

“Aktivitas para terduga pelaku ini diatur dalam pasal 84 ayat 1 UU. RI Nomor 45 Tahun 2009  tentang perikanan junto pasal 55 KUHP,” ucapnya.

Atas nama Dirpolairud Polda Maluku Utara dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat di Maluku Utara khususnya masyarakat pesisir dan para nelayan hingga motoris, untuk berperan aktif dengan melaporkan segala kegiatan aktivitas ilegal yang terjadi di wilayah perairan di Maluku Utara.

“Laporan dari masyarakat sangat kami butuhkan, maka itu kalau ada yang melihat atau mendengar aktivitas ilegal di perairan, maka silahkan lapor ke Polairud karena sekecil apapun laporan dari masyarakat akan kami ditindaklanjuti,” ucapnya.

KBRN

Komentar