HarianMalut, Tidore – Dua terduga pelaku pengedar minuman keras jenis cap tikus yang berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan.
Kedua IRT tersebut, diamankan saat patroli yang dipimpin Kapolsek Oba Utara di Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, sekitar pukul 22.30 WIT, Rabu (11/6/2025).
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin saat dikonfirmasi mengatakan, pengungkapan ini setelah anggota unit intel melakukan deteksi dini terkait dengan penjualan minuman keras jenis Cap Tikus di wilayah hukum Polsek Oba Utara.
Setelah menerima informasi pasti, tim Reskrim dan Unit Samapta Polsek Oba langsung melakukan penggeledahan pada salah satu rumah yang anggap telah menjual minuman keras.
“Dalam penggeledahan ini, saya dan anggota mendapatkan tiga kantong plastik minuman keras jenis cap tikus,” ujarnya.
Tak sampai disitu, penggeledahan kembali dilakukan pada salah satu rumah berikutnya dan berhasil mengamankan 12 kantong plastik minuman keras jenis cap tikus.
“Dari temuan itu, keduanya beserta barang bukti langsung digiring ke Polsek untuk dimintai keterangan, dan menanggung proses hukum yang berlaku sesuai dengan perda miras nomor 01 tahun 2018,” ucapnya mengakhiri.
KBRN
Komentar