Gara-gara Lari Tugas, Satu Polisi di Maluku Utara Kembali Dipecat

HarianMalut, Ternate – Satu anggota Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara yang bertugas di Polres Halmahera Utara berinisial Bripka SHM kembali diberikan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pemecatan terhadap Bripka SHM tersebut, diputuskan melalui komisi sidang kode etik profesi (KKEP) Polda Maluku Utara karena meninggalkan tugas tanpa seizin atasan, Kamis (12/6/2025).

Hal tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).

Kombes Pol. Bambang menjelaskan, sidang kode etik profesi Polri yang dilaksanakan tersebut, dinyatakan bahwa Bripka SHM telah melanggar Kode Etik Profesi Polri karena tidak melaksanakan perintah kedinasan terkait mutasi di kesatuan yang baru atau mangkir dari dinas dan desersi.

“Yang bersangkutan awalnya bertugas di Polres Halut dan melakukan pelanggaran Disersi, sehingga dijatuhi putusan demosi selama tujuh tahun pindah ke satuan baru di Polres Pulau Taliabu dari tahun 2023, tapi sampai dengan saat ini tidak menghadap dan desersi”. Jelasnya.

Kabid Humas juga meminta kepada seluruh personil Polda Maluku Utara dan jajaran harus menjaga profesionalisme dalam melaksanakan tugas, “Lakukan tugas dengan sepenuh hati dan jangan buat pelanggaran,” katanya.

KBRN

Komentar