Gubernur Apresiasi BPN Malut Percepat Legalisasi Aset Tanah

HarianMalut, Sofifi – Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laos, menyampaikan apresiasi kepada BPN Provinsi Maluku Utara atas dukungan konkret dalam mempercepat legalisasi aset tanah daerah. Ia mendorong agar seluruh aset Pemda tercatat sebagai pemilik yang sah secara hukum.

Hal ini disampaikan Gubernur dalam rangkaian Rakor Program Pemberantasan Korupsi, Pendalaman Area Pengelolaan BMD, bersama KPK RI, Kanwil BPN, dan seluruh OPD lingkup Pemprov Maluku Utara di Aula Bidadari, Kantor Gubernur, Senin (16/6/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPN Malut, Stanley menyerahkan sertifikat aset tanah secara simbolis kepada Gubernur sebagai bagian dari hasil kerja sama dalam pengamanan aset negara di tingkat daerah.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada BPN. Upaya ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut perlindungan terhadap hak negara dan kepentingan publik,” ujar Gubernur Sherly.

Berdasarkan data BPKAD Provinsi Maluku Utara, jumlah aset tanah milik Pemprov yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A) sebanyak 456 bidang, dengan estimasi nilai lebih dari Rp1,1 triliun. Namun dari jumlah tersebut, sebanyak 246 bidang (54 persen) belum bersertifikat.

Lewat Kolaborasi Pemprov bersama BPN telah memetakan seluruh bidang tanah, namun sejumlah kendala fisik maupun yuridis masih ditemukan di lapangan. Kakanwil BPN Malut mengungkapkan sebagian tanda batas belum ada/batas-batas belum jelas, kemudian Luas hasil pengukuran berbeda dengan luasan permohonan.

“Banyak sertifikat yang dimiliki Pemprov masih berupa sertifikat HM atas nama pemegang hak sebelumnya dan belum diproses pelepasan,”kata Kakanwil Stanley.

Sementara untuk persoalan Yuridis, lanjut Stabley, masih terdapat Keterangan riwayat tanah tidak sesuai dengan dokumen pencatatan aset.

Untuk menjawab kompleksitas tersebut, Gubernur terus mendorong Satgas Percepatan Legalisasi dan Penataan Aset, yang terdiri dari lintas OPD teknis dan bekerja sama erat dengan BPN untuk terus melakukan Langkah-strategis.

Adapun langkah yang harus dilakukan adalah Percepatan sertifikasi bidang prioritas; Digitalisasi data aset tanah; Konversi sertifikat menjadi sertifikat elektronik; Pembuatan brankas digital sebagai sistem pengamanan dokumen hukum.

Untuk mengurai persoalan asset provinsi, Gubernur juga menekankan pentingnya kolaborasi parmanen dengan semua pihak terutama BPN, KPK dan Aparat Penegak hukum lainnya.

“Kita akan mempercepat proses ini demi memberikan kepastian hukum atas seluruh BMD dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi,” ujarnya.

KBRN

Komentar