Gubernur Minta Kabupaten-Kota Percepat Pembentukan Kopdeskel Merah Putih

HarianMalut, Sofifi – Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos terus mendorong kabupaten/kota mempercepat progres pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Hal ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025.

Gubernur Malut, lewat Dinas Koperasi dan UKM mengkoordinasikan Pembentukan Koperasi Merah Putih di 10 Kab/ Kota. Hingga 30 Mei 2025, telah berdiri 912 koperasi atau 77 persen dari total desa/kelurahan di provinsi ini.

Gubernur Maluku Utara menghimbau percepatan Pembentukan Koperasi untuk terus digalakkan dengan mempedomani petunjuk perundang-undangan.

“Pembentukan Koperasi Merah Putih wajib mempedomani Petunjuk Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujar Sherly dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).

Soal pembiayaan pembentukan kelembagaan, dapat mengacu pada Permen Desa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk menggunakan Dana Operasional Pemerintah sebesar paling tinggi 3 persen.

Di samping itu, kata Gubernur, untuk mendukung koordinasi dan rapat-rapat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dan  Membiayai pengurusan akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih paling tinggi  Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari dana desa sesuai Nota Ksepahaman Kementerian Koperasi dengan Pengurus  Ikatan Notaris Indonesia.

Sementara itu, untuk anggaran yang diperlukan dalam Pembentukan Koperasi belum cukup tersedia atau tidak tersedia dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT), sebagaimana SE yang ditegaskan dalam SE Mendagri Nomor NOMOR 500.3/2438/SJ tanggal 7 Mei 2025.

Bupati/wali kota juga dihimbau percepatan penyampaian file scan/pindai akta pendirian badan hukum KDMP atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Modal Awal Pembentukan KDMP kepada Menteri Keuangan melalui aplikasi OM-SPAN untuk mendapat penyaluran Dana Desa Tahap II yang dapat digunakan untuk modal awal pembentukan KDMP.

“Saya apresiasi Daerah yang telah tuntas pembentukan kelembagaan 100 persen dan menghimbau daerah yang masih berproses untuk terus memacu progress demi ekonomi dan Masyarakat di Maluku Utara,”ucap Sherly.

KBRN

Komentar