Jakarta – Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos Tjoanda, menyatakan komitmennya untuk menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara dalam percepatan pembentukan pos bantuan hukum di seluruh desa dan kelurahan di wilayahnya.
Pernyataan ini disampaikan Sherly saat bertemu dengan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, di Gedung Kemenkumham, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Sherly menekankan pentingnya kehadiran bantuan hukum yang inklusif dan merata hingga ke tingkat desa.
“Kemarin saya sudah diskusi dengan Kakanwil Kemenkum Malut. Kita akan melakukan perjanjian kerja sama (PKS) yang di dalamnya termasuk pembentukan pos bantuan hukum pada seluruh desa dan kelurahan di Malut,” ujar Gubernur Sherly.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPHN, Min Usihen, menyambut baik inisiatif Pemerintah Provinsi Malut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan pelatihan kepada para paralegal bekerja sama dengan lembaga pemberi bantuan hukum, dan meminta dukungan Gubernur dalam mendorong partisipasi kepala desa dan lurah di Malut.
“Kami butuh dukungan Ibu Gubernur untuk menggerakkan para kades dan lurah agar mendirikan pos bantuan hukum di wilayah masing-masing,” ujar Min.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Gubernur Sherly dan Kepala BPHN. Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga hukum menjadi kunci dalam percepatan layanan dan pembinaan hukum bagi masyarakat.
“Kanwil Kemenkum Malut mengapresiasi dukungan Ibu Gubernur dan Kepala BPHN dalam pembentukan pos bantuan hukum. Harapannya, masyarakat dapat benar-benar merasakan manfaat dari keberadaan pos bankum tersebut,” ucap Budi Argap, Selasa (8/7/2025).
Menurutnya, pihak Kanwil terus menjalin komunikasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam rangka pelaksanaan PKS, tidak hanya dalam aspek bantuan hukum tetapi juga program lain yang memperkuat akses keadilan di daerah.
Dengan dukungan lintas sektor tersebut, percepatan pembentukan pos bantuan hukum di Maluku Utara diharapkan dapat memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu di wilayah pedesaan.
Sumber: RRI Ternate
Komentar