Ternate, HarianMalut – Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda Laos mengambil langkah strategis dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergi (NKS) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar di Hotel Bella, Ternate, Senin (5/5/2025).
Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi para nelayan di Maluku Utara. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Gubernur Sherly Tjoanda Laos bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan.
NKS ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.6/2379/OTDA Tahun 2024 tentang percepatan pembentukan produk hukum daerah dalam rangka peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).
Melalui kerja sama ini, sebanyak 4.746 nelayan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Data penerima manfaat mengacu pada basis data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Secara simbolis, Gubernur Sherly menyerahkan mock-up kepesertaan jaminan sosial kepada empat orang nelayan asal Kelurahan Dufa-Dufa sebagai perwakilan dari ribuan nelayan yang akan menerima manfaat.
Dalam penandatanganan itu, Gubernur didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Marwan Polisiri.
KBRN
Komentar