Sofifi, HarianMalut – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menargetkan pendidikan gratis, terjangkau, dan bermutu sebagai salah satu program prioritas dalam 100 hari kerja Gubernur Sherly Laos dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe.
Hal ini disampaikan Gubernur Sherly dalam pidato pertamanya di dalam paripurna DPRD, pada Kamis (6/3/2025) dengan penuh percaya diri dan optimisme. Pendidikan gratis merupakan salah satu janji kampanye Sherly-Sarbin di masa kampanye.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Abubakar Abdullah, menegaskan bahwa kebijakan ini akan difokuskan pada penghapusan dana komite yang selama ini dibebankan kepada orang tua siswa baik SMA, SMK, dan SLB.
“Ibu Gubernur sangat komprehensif dalam pidatonya, menegaskan bahwa pendidikan harus terjangkau dan bermutu. Selama ini, pendidikan gratis sering kali mengabaikan mutu, tetapi kali ini kita akan memastikan bahwa ketiga aspek tersebut berjalan seimbang,” ujar Abubakar, Jumat (7/3/2025).
Abubakar menjelaskan bahwa selama ini sekolah-sekolah di Maluku Utara mendapatkan dana BOS dari pemerintah pusat, dengan total anggaran mencapai Rp120 miliar. Namun, dana tersebut sering kali tidak mencukupi operasional sekolah, sehingga sekolah mensiasatinya dengan menarik dana komite dari orang tua siswa.
“Setiap sekolah memiliki besaran dana komite yang berbeda, tergantung pada kondisi dan kebutuhan masing-masing. Nah, yang ingin dibebaskan oleh pemerintah saat ini adalah dana komite, sehingga beban biaya pendidikan tidak lagi ditanggung oleh masyarakat,” ujarnya.
Untuk merealisasikan kebijakan ini, Pemprov Malut sedang menyusun skema pendanaan, termasuk menghitung kebutuhan total dari 63 ribu siswa di sekolah negeri dan swasta di seluruh provinsi.
Ada dua skema yang sedang dipertimbangkan:
- Membebaskan biaya pendidikan untuk seluruh siswa di sekolah negeri dan swasta.
- Fokus pada pembebasan biaya hanya untuk sekolah negeri.
“Saat ini skema sudah siap, tinggal kami laporkan ke Ibu Gubernur. Mungkin besok kami akan meminta waktu untuk melakukan paparan kepada beliau,” ucap Abubakar.
- Perlu Payung Hukum: Pergub dalam Proses Pembahasan
Selain penghitungan anggaran, Pemprov Malut juga akan membahas regulasi terkait kebijakan ini. Tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) sedang mengkaji cadangan fiskal yang akan digunakan untuk mendanai kebijakan pendidikan gratis ini.
“Karena ini menyangkut keuangan daerah, maka dibutuhkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum. Semua ini akan bergantung pada keputusan Ibu Gubernur dalam menentukan skema yang akan diterapkan,” kata Abubakar.
Diharapkan, dengan adanya program ini, akses pendidikan di Maluku Utara semakin terbuka bagi semua kalangan, tanpa terkendala oleh masalah biaya. (KBRN/DUBES)