Kao Teluk, HarianMalut – Karyawan PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) mengeluhkan pembayaran hak-hak yang belum terbayarkan yang saat ini masih aktif selama 3 bulan sebelum dirumahkan dan sesudah dirumahkan serta hak lain yang belum juga diselesaikan oleh pihak perusahaan.
Salah satu karyawan Hiniki Wirio Tongo-tongo mengatakan, dirinya telah dipanggil beberapa kali untuk dimintai keterangan klarifikasi oleh pihak PT. NHM soal penyampaiannya dia di media masa beberapa waktu lalu, namun hingga kini belum juga ada titik temu.
Dula (sapaan akrabnya) menyampaikan kepada media ini, Kamis (27/02/2025), dirinya berharap secepatnya agar hak-hak karyawan dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Apalagi kata dia saat ini sebagian umat muslim sedang mengahadapi bulan suci ramadhan.
“Dengan adanya kunjungan DPRD Propinsi ke PT. NHM mudah-mudahan hal ini segera mendapat jawaban yang pasti dari pihak perusahaan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu Dula meminta pada pihak perusahaan agar hak-hak karyawan yang sudah dirumahkan hingga dipecat segera diselesaikan.
“Kalau sudah dirumahkan hingga dipecat, kira-kira kapan akan diselesaikan, sebab setelah adanya putus hubungan kerja sebagai mantan karyawan sudah tidak lagi akan berhubungan dengan pihak perusahaan. Jadi cobalah pihak PT. NHM segera selesaikan seluruh hak-hak kami,” tutupnya. (DUBES)