Hanya Sebulan, Dua Anggota Polisi Sudah Dipecat Kapolda Waris

HarianMalut, Ternate – Dua anggota Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara yang bertugas di Polres Halmahera Utara dan Halmahera Selatan diberikan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pemecatan suda personel tersebut, diputuskan melalui Komisi Sidang Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Maluku Utara karena melakukan pelanggaran yang berbeda.

PTDH pertama diberikan kepada Bripka IDM dari Halmahera Selatan pada 11 Juni 2025 yang memiliki riwayat permasalahan yang lebih dari satu kali yakni kasus penipuan penggelapan, kasus pertambangan ilegal, meninggalkan tugas tanpa seizin atasan, perselingkuhan hingga yang terakhir adalah kasus pengadaan kelistrikan dan kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu.

Sementara PTDH kedua yang dilakukan pada 12 Juni 2025) adalah Bripka SHM dari Halmahera Utara yang meninggalkan tugas setelah dimutasi ke Polres Kabupaten Pulau Taliabu berdasarkan dengan putusan sidang desersi.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono saat dikonfirmasi rri.co.id, Jumat (13/6/2025) menyatakan, penegakkan hukum dilakukan atas tiga hal mulai dari adil, memberikan kepastian dan memberi manfaat.

Langkah tegas yang diberikan ke dua oknum ini lanjut Kapolda, merupakan bagian dari memberi kepastian terhadap oknum karena sudah berkali-kali melakukan pelanggaran.

Sanksi PTDH yang diberikan tersebut lanjut Kapolda, karena sudah tidak mau mengikuti aturan-aturan yang berlaku di Polri.

“Kita berikan kepastian bahwa mereka sudah bukan anggota lagi, kalau sudah tidak mau berdinas, maka kami hanya membantu supaya mempercepat jika sudah tidak mau berdinas,” tegas Kapolda.

Kapolda juga mengatakan. jika ke depan kedua oknum tersebut masih melakukan pelanggaran maka silahkan dilaporkan untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan karena keduanya sudah terlepas dari anggota Polri.

“Apa yang mereka lakukan setelah di PTDH, buka lagi menjadi tanggung jawab Polri secara institusi tapi menjadi tanggung jawab secara pribadi, makanya kalau ada pidananya, silahkan laporkan maka akan kami tindak lanjuti,” ujarya.

Kapolda juga mengakui, langkah yang diberikan tersebut merupakan bagian komitmen Polri untuk menciptakan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Selaku Kapolda dirinya juga menghimbau kepada seluruh anggota Polri baik di Polda hingga jajaran Polres agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun yang dapat mencoreng nama baik institusi secara umum.

“Karena kita bisa pastikan, setiap pelanggaran anggota yang dilaporkan dan ditangani, akan kami proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa memandang latar belakang pelanggar,” jelasnya.

“Kalau anggota yang berprestasi pastinya akan kami berikan reward atau penghargaan, tapi kalau melakukan pelanggaran pastinya akan kami berikan punishment atau sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dibuat,” ucapnya mengakhiri.

KBRN

Komentar