Ternate – Sebanyak 6.425 kantong dan botol minuman keras berbagai jenis hasil sitaan Polres Ternate dalam kurun waktu 1 bulan terakhir akhirnya dimusnahkan dalam momentum Hari Jadi Bhayangkara Ke-79 tahun 2025.
Pemusnahan yang dilaksanakan di Mako Polres Ternate dipimpin langsung Kapolres dan dihadiri Wali Kota dan Ketua Pengadilan Negeri, Dandim 1501/Ternate tersebut, dilakukan setelah melaksanakan upacara 1 Juli 2025.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan, pemusnahan minuman keras yang dilakukan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Ternate.
Sementara itu, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman mengapresiasi langkah yang dilakukan Polres Ternate dalam memusnahkan minuman keras.
Miras lanjut Wali Kota, merupakan sumber pemicu dari segala kejahatan yang terjadi di Kota Ternate khususnya dan Provinsi Maluku Utara pada umumnya.
“Langkah yang dilakukan Polres ini, merupakan bagian dari membantu penegakan perda di Kota Ternate,” ucapnya mengakhiri.
Sumber: RRI Ternate
Komentar