Jadwal Pelimpahan Dugaan Tersangka Perselingkuhan Pemilik Mini Soccer Ternate

HarianMalut, Ternate – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mulai mengagendakan untuk pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti kasus dugaan perselingkuhan, dengan tersangka pemilik Mini Soccer Ternate, berinisial DG dan selingkuhannya.

Pelimpahan tahap 2 oleh penyidik PPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara itu, setelah berkas perkara yang diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, dilimpahkan P21 bahwa berkas tersebut sudah dapat dilimpahkan karena semua petunjuk JPU pada P19 sebelumnya sudah terpenuhi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025) membenarkan informasi pelimpahan tahap 2 dua tersangka tersebut.

“Informasi dari penyidik, bahwa berkasnya sudah lengkap dan besok atau lusa sudah dapat dilimpahkan,” ujarnya.

Ia memastikan, pelimpahan kasus dugaan perselingkuhan dua tersangka ini dengan pelapor istri sahnya akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Tunggu saja yang pasti akan kami limpahkan secepatnya,” ujarnya.

Istri sah pemilik mini soccer Ternate yang menjadi tersangka di Polda Maluku Utara, juga melaporkan balik istrinya ke Polres Ternate, atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Bahkan dalam laporan di Polres Ternate tersebut, penyidik Polres Ternate juga sudah menetapkan istrinya sebagai tersangka dan tersangka sudah dilimpahkan tahap II ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

KBRN

Komentar