Jaksa Abdurahman: Penanganan Perkara, Anak yang Berhadapan dengan Hukum

banner 250250

Ternate, HarianMalut – Penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif, yaitu penyelesaian di luar proses peradilan atau melalui diversi.

Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Abdurahman mengatakan, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, dengan mediasi yang difasilitasi oleh penegak hukum yang bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak.

Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban hukum, dan anak sebagai saksi tindak pidana.

Anak yang melakukan tindak pidana disebut dengan istilah anak yang berkonflik dengan hukum, terhadap anak tersebut dapat dikenakan sanksi pidana atau tindakan.

“Di Halmahera Barat ada 1 kasus anak yang berhadapan dengan hukum di tahun 2025, sanksi sosial yang diberikan dengan membersihkan tempat ibadah dan tetap dalam pengawasan” ujar Abdurahman

Anak berhadapan dengan hukum (ABH) mesti mendapatkan perlindungan khusus. Hak-hak mereka di bidang pendidikan, kesehatan, rehabilitasi sosial, dan terutama dalam sistem peradilan anak harus terpenuhi.

Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) adalah anak yang berusia 12 tahun atau lebih tetapi belum 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Aturan terkait pidana anak diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sosialisasi juga dilakukan dari Kejaksaan Negeri Halmahera Barat dalam menekan maraknya kasus anak yang berhadapan dengan hukum, diantaranya dengan program Jaksa Masuk Sekolah yang dilakukan 4 kali dalam setahun. Di tahun 2025 ini sudah dilaksanakan di SMK 4 Halmahera Barat, SMA 1 Halmahera Barat, dan SMA Islam Halmahera Barat.  (KBRN/ERIS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *