HarianMalut, Ambon – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Ambon kembali menyita sejumlah barang bukti mulai dari mobil hingga uang tunai Rp1 miliar dari sejumlah saksi terkait pengembangan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Dok dan Perkapalan Wayame (DPW) Ambon.
“Proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti sudah dilakukan sejak pekan lalu dan diteruskan hingga hari ini,” kata Kajati Maluku Agoes SP di Ambon, Jumat (13/6/2025).
Khusus untuk proses penggeledahan yang dilakukan hari ini, tim penyidik menyita beberapa barang bukti yang diserahkan secara langsung saksi NR selaku staf keuangan pada perusahaan plat merah milik Pemprov Maluku tersebut.
Barang bukti yang diserahkan berupa satu unit mobil toyota Warna hitam nomor Polisi B 2868 UFV, nomor rangka MHKA6GJ6JJJ069167, nomor mesin 3NRH217822 beserta kunci dan STNK yang diketahui atas nama Ivon Maihassy serta 10 tas bermerek dan satu unit treadmil.
“Selain itu penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp1.000.000.000 yang diserahkan langsung oleh saksi WAL,” ucapnya.
Menurut Kajati, tim penyidik Kejari Ambon dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan ini dilaksanakan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Ambon dengan Surat Penetapan PN Nomor : 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Amb.
Kemudian didukung Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-03/Q.1.10/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang memberikan kewenangan hukum kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan terhadap objek yang diduga terkait perkara yang sedang disidik.
Terhadap barang bukti yang telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-02/Q.1.10/Fd.2/05/2025 telah dikumpulkan dan akan menjadi dasar penting dalam proses penyidikan.
Rangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini merupakan perintah langsung Kajati Maluku kepada Kajari Ambon Adhryansah untuk penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi di perusahaan itu.
Pada pekan lalu, tim penyidik Kejari Ambon telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor PT DPW Ambon dan di lokasi tempat tinggal saksi WAL selaku Manager Keuangan PT DPW di kawasan Batu Merah.
Tujuannya untuk mencari dan menemukan benda yang terkait dengan tindak pidana yang nantinya dapat digunakan sebagai bukti dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan.
Saat melakukan penggeledahan dan penyitaan tersebut tim jaksa dibagi dalam dua, dimana untuk penggeledahan di kantor PT DPW dipimpin Kajari Ambon Adhryansah dan didampingi Kasi Pidsus Azer Jongker Orno serta Kasi Intel Alfrets R.I. Talompo.
Sementara penggeledahan di tempat tinggal saksi WAL dipimpin Kasi Pidum Hubertus Tanate bersama tiga jaksa fungsional serta staf Pidsus dan intelijen.
Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, tim penyidik berhasil menyita dokumen dan telepon genggam saksi SR selaku Direktur Utama PT DPW di kantor tersebut.
Sedangkan di tempat tinggal saksi WAL, penyidik berhasil menyita sebuah kotak perhiasan, enam jam tangan, 42 tas bermerk dan telepon genggam milik yang bersangkutan.
Selain itu pada Sabtu, (17/5) 2025, penyidik juga berhasil menemukan dan menyita satu unit mobil warna merah No Pol. DE 1539 XY beserta kuncinya serta satu Lembar Asli Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor atas nama Samsul Bahri.
ANT
Komentar