HarianMalut – Dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 yang mengatur tentang akibat putusnya perkawinan karena perceraian.
Secara khusus, pasal ini menegaskan bahwa baik ibu maupun bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anak mereka, semata-mata berdasarkan kepentingan terbaik anak. Jika ada perselisihan mengenai penguasaan anak, Pengadilan akan memberikan keputusan.
Selain itu, ayah bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak, namun jika ayah tidak mampu, ibu dapat ikut memikul biaya tersebut.
1. Tata Cara Pengajuan
a. Cerai Gugat Saat mengajukan gugatan cerai, perempuan harus mencantumkan tuntutan hak-haknya dalam surat gugatan. Selanjutnya dilampirkan juga bukti-bukti berupa pekerjaan dan penghasilan dari suami.
b. Cerai Talak Perempuan yang diajukan permohonan cerai oleh suami dapat memperoleh hak-hak dengan cara mengajukan tuntutan balik pada saat agenda Jawaban dalam persidangan.
2. Jenis Nafkah
a. Nafkah Mut’ah: Pemberian dari mantan suami kepada mantan isterinya yang dijatuhi talak baik berupa uang/benda lainnya(Pasal 149 huruf (a) KHI);
b. Nafkah Iddah: Wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan isteri selama mantan isteri menjalani masa iddah (Pasal 149 huruf (b) (KHI);
c. Mahar Yang Terhutang: Istri berhak atas mahar terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al dukhul (Pasal 149 huruf (c) KHI);
d. Nafkah Madyah: Nafkah yang dilalaikan mantan suami kepada mantan isteri selama keduanya terikat perkawinan (Pasal 77 ayat (5) KHI);
e. Nafkah Hadhanah: Pemeliharaan dan nafkah anak (Pasal 156 huruf (d) KHI).
3. Hak-Hak Perempuan
a. Pasal 41 huruf c Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 16 tahun 2019:
Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
b. Kompilasi Hukum Islam Pasal 149:
Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib: a. memberikan mut’ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul; b. memberi nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian) kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah di jatuhi talak bal’in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil; c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al dukhul; d. memberikan biaya hadhanan untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
4. Hak-Hak Anak
Pasal 41 huruf a dan b Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 16 tahun 2019:
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
b. Bapak yang bertanggungjawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
Kompilasi Hukum Islam Pasal 105:
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;
c. biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Sumber: Pengadilan Agama Bekasi
Komentar