Janjikan Berhaji Non-visa Resmi, WNI di Makkah Ditangkap Otoritas Keamanan

Madinah, HarianMalut – Pemerintah Arab Saudi menunjukkan keseriusannya dalam menindak tegas praktik haji ilegal. Terbaru, seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama KMR, seorang mukimin (sebutan WNI yang lama tinggal di Arab Saudi) ditangkap otoritas keamanan di Mekkah.

KMR diduga mempromosikan kepada calon jemaah untuk bisa beribadah haji tanpa visa haji. Menurut informasi yang disampaikan Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary, KMR diamankan pada 25 April 2025 di kediamannya di Mekkah.

Penangkapan dilakukan setelah KMR diketahui melakukan transaksi jual beli layanan haji ilegal dengan petugas keamanan Arab Saudi yang menyamar sebagai calon jemaah.“Yang bersangkutan telah mengakui tindakannya,” kata Yusron dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti. Termasuk piagam untuk calon jemaah dan salinan materi promosi haji ilegal.

KMR kini ditahan di Penjara Umum Syumaisi sejak 29 April 2025. Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Mekkah untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam video yang diperoleh dari Konjen RI, KMR tampak mengenakan jubah biru tua dan peci, berdiri menghadap tembok dengan tangan diborgol. Wajahnya tidak terlihat jelas.

Sementara, kamera juga menyorot dokumen promosi haji nonresmi yang dijadikan barang bukti. Penangkapan ini menjadi peringatan keras, apalagi di tengah meningkatnya kasus jemaah yang mencoba berhaji menggunakan visa selain visa haji.

Sebelumnya, 30 WNI asal Madura diketahui masuk ke Arab Saudi dengan visa ziarah dan mengaku akan berhaji. Saat ditemui Linjam (PPIH bagian perlindungan jemaah haji), mereka sedang menunggu jemputan bus menuju Mekkah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi telah menerapkan kebijakan ketat selama musim haji 2025. Yakni mulai 29 April sampai nanti selesai puncak Haji yakni 14 Dzulhijjah atau sekitar 10 Juni 2025.

Bagi mereka yang tertangkap dapat dikenakan renda hingga SAR 20.000 (sekitar Rp89 juta). Khususnya dikenakan bagi individu yang tertangkap hendak berhaji tanpa tasreh.

Sementara denda yang lebih berat, hingga SAR 100.000 (sekitar Rp448 juta), menanti siapa pun yang terlibat dalam penyediaan fasilitas, transportasi, tempat tinggal. Bahkan, permohonan visa bagi jemaah ilegal.

Tak hanya itu, pendatang ilegal juga akan dikenai deportasi dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun. Bahkan, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah ilegal bisa disita oleh pengadilan jika dimiliki oleh pihak pelaku atau fasilitator.

Di sisi lain, bentuk hukuman paling ringan yang kerap dilakukan oleh otoritas Saudi adalah “dibuang” ke KM 14, batas luar wilayah suci Mekkah dan Jeddah. Para pelanggar akan dimasukkan ke dalam bus dan diturunkan di titik tersebut agar tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Mekkah.

KBRN

Komentar