HarianMalut, Ternate – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara berhasil mengamankan sebanyak 72,36 gram barang bukti narkotika jenis sabu selama periode Januari-Mei 2025. Pada periode yang sama BNNP juga berhasil menyita narkotika jenis ganja seberat 1.524,58 gram.
Dari total sitaan barang haram tersebut, BNNP berhasil mengamankan sedikitnya 5 pelaku yang kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka tersebut di antaranya MFN (22), MSR (17), MA (45), AT dan I.
“Dalam satu hari, peredaran narkotika di Maluku Utara sangat luar biasa. Sumbernya semua berasal dari luar Provinsi Maluku Utara, dengan proses pemesanan menggunakan media digital,” kata Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol. Budi Mulyanto, saat konferensi pers di Kantor BNNP Malut, Kamis (13/6/2025).
Berikut kronologi penangkapan terhadap para tersangka selama periode Januari-Mei 2025:
Kronologi Penangkapan Januari 2025
Tersangka MFN (22) dan MSR (17) ditangkap petugas pemberantasan BNNP pada 21 Januari, sekira Pukul 20.10 WIT. Keduanya ditangkap saat mengisi narkotika jenis ganja dalam bentuk paket kecil untuk diedarkan di salah satu rumah warga di Kelurahan Salero di Kota Ternate.
Dari tangan keduanya petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ganja dengan jumlah total 747,58 gram. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp20 miliar.
Kronologi Penangkapan April 2025
BNNP Maluku Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap MA (45 tahun). Diketahui MA adalah warga Kota Tidore Kepulauan, salah satu pegawai honorer pada salah satu dinas di Pemkot Tidore Kepulauan.
MA berhasil diamankan setelah BNNP menapatkan informasi dari masyarakat. Ia ditangkap saat akan mengambil paket dari salah satu jasa ekspedisi di Kota Ternate
Dari tangan MA, diperoleh barang bukti sebagai berikut narkotika jenis sabu seberat 21,36 gram. Serta barang bukti non-narkotika berupa satu bungkus paket berwarna hitam dengan nomor resi JD040014043, satu dus berisi unit massage gun (alat pijat) warna hitam, serta satu unit HP Oppo tipe A 60 warna biru.
MA yang telah ditetapkan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan pasal yang diterapkan, pasal 114 Ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) dengan demikian ancaman pidana kepada tersangka yakni penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kronologis Penangkapan Mei 2025
Pada Jumat (9/5/2025), BNNP Malut menerima informasi dari BNN Provinsi Sumatera Utara, terkait pengiriman paket yang berasal dari Medan menuju Ternate yang berisi Narkotika. Paket tersebut dikirim melalui salah satu ekspedisi di Kota Ternate yang akan diantar ke salah satu kantor instansi pemerintah. Selanjutnya pada Selasa (13/5/2025), paket kemudian diterima oleh sekuriti instansi tersebut.
Sekuriti kemudian menyampaikan bahwa paket tersebut pemiliknya adalah AT, yang merupakan salah satu Karyawan perusahaan tambang di Pulau Obi, Halmahera Selatan.
Kemudian besoknya, petugas pemberantasan BNNP Maluku Utara bersama sekuriti langsung menuju ke perusahaan di Pulau Obi untuk menyampaikan paket tersebut kepada AT. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di mess perusahaan tempat tinggal AT dan mendapati barang bukti narkotika dan non-narkotika.
Dari keterangan Akbar, ia mengakui bekerja sama dengan I yang juga bekerja di perusahaan yang sama. Petugas kemudian melakukan pencarian kepada I di mes karyawan, namun yang bersangkutan telah melarikan diri.
Petugas BNNP Malut selanjutnya melakukan koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Halsel untuk melaksanakan pencarian terhadap I. I akhirnya berhasil dibekuk pada Kamis (15/5/2025) oleh Sat Narkoba Polres Halsel dan menyerahkan tersangka ke petugas BNNP guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka AT diperoleh barang bukti sebagai narkotuika jenis ganja dengan berat total 777 gram. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika seperti alat hisap sabu, timbangan digital dan lainnya.
AT dan I dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal yang diterapkan, Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 111 ayat (1). Dengan demikian ancaman pidana kepada tersangka yakni penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
KBRN
Komentar