Judi saat Ramadan, Empat Terduga Pelaku Diringkus Polsek Oba Utara

Oba Utara, HarianMalut – Empat orang terduga pelaku perjudian dalam bulan suci ramadan 1446 Hijriah tahun 2025 akhirnya diringkus.

Keempat terduga pelaku dengan inisial masing-masing, K (43 tahun), M (48 tahun), R (41 tahun), dan HL (29 tahun) tersebut, diamankan Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan di salah satu kos-kosan di Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara, Sabtu (22/3/2025) pukul 02.00 WIT dini hari.

Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin saat dikonfirmasi menjelaskan, pengungkapan, kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian di bulan Ramadan.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya permainan judi kartu domino di salah satu kos-kosan. Setelah mendapat laporan, kami segera menurunkan personel Piket SPKT untuk menindaklanjuti,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu pack kartu domino, uang tunai sebesar Rp640.000, dua unit telepon genggam dan dua kaleng minuman beralkohol jenis bir bintang zero.

“Keempat pelaku beserta barang bukti telah kami bawa ke Mapolsek Oba Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya, terutama di bulan suci Ramadan sehingga masyarakat juga mengimbau agar melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum.

“Polsek Oba Utara memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah tindak pidana serupa,” katanya.

KBRN

banner 250250

Komentar